Advokat Bukan Pembela Kejahatan, Melainkan Penjaga Negara Hukum

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis sekaligus praktisi hukum, Rusdiansyah, S.H., M.H., menekankan pentingnya mempertahankan asas praduga tak bersalah sebagai benteng perlindungan hak warga negara dari potensi kekeliruan kekuasaan

Penulis sekaligus praktisi hukum, Rusdiansyah, S.H., M.H., menekankan pentingnya mempertahankan asas praduga tak bersalah sebagai benteng perlindungan hak warga negara dari potensi kekeliruan kekuasaan

(Seri Ke-3 Dari Topik Pembatasan kekuasaan negara, akses terhadap keadilan, peran advokat, praduga tak bersalah, hak pembelaan dan kualitas negara hukum Indonesia)

Oleh : Rusdiansyah, S.H.,M.H.

Jakarta, Jejakdata.com – Di Indonesia, tidak sulit menemukan stigma terhadap profesi advokat. Setiap kali seorang advokat mendampingi seseorang yang sedang menjadi sorotan publik, muncul komentar yang berulang bahwa mengapa orang yang diduga bersalah masih dibela?

Pertanyaan tersebut terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menunjukkan kesalahpahaman mendasar tentang negara hukum. Dalam logika negara hukum, advokat tidak hadir untuk membela kejahatan. Advokat hadir untuk membela hukum agar tidak dikalahkan oleh kekuasaan, tekanan massa atau prasangka publik.

Perbedaan ini penting dipahami. Ketika seorang dokter merawat narapidana, tidak ada yang menuduh dokter tersebut mendukung kejahatan. Ketika seorang hakim memutus bebas terdakwa karena bukti tidak cukup, tidak otomatis hakim dianggap berpihak kepada pelaku. Namun terhadap advokat, standar yang berbeda sering kali diterapkan.

Advokat kerap diidentikkan dengan perbuatan kliennya. Padahal dalam sistem hukum modern, fungsi advokat bukan menilai seseorang bersalah atau tidak bersalah. Fungsi tersebut adalah kewenangan pengadilan. Tugas advokat adalah memastikan setiap orang memperoleh hak-hak hukumnya secara utuh dan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Di sinilah letak paradoks yang sering tidak disadari masyarakat. Semakin tidak disukai seseorang, justru semakin penting hak-haknya dilindungi. Sebab perlindungan hukum tidak diuji ketika diberikan kepada orang yang populer, melainkan ketika diberikan kepada orang yang dibenci.

Jika hak hanya diberikan kepada mereka yang disukai publik, maka yang lahir bukan negara hukum, melainkan pemerintahan berdasarkan opini mayoritas. Sejarah dunia penuh dengan contoh bagaimana tekanan massa sering kali melahirkan ketidakadilan. Banyak orang dihukum sebelum diadili. Banyak orang dicap bersalah sebelum bukti diperiksa. Bahkan tidak sedikit yang kehilangan kebebasan karena sistem hukum gagal melindungi mereka dari prasangka.

Baca Juga :  Bima: Krisis Penegakan Hukum, Copot Kapolres Kabupaten Bima

Karena itu, negara hukum modern membangun pagar pengaman berupa asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, hak untuk membela diri dan hak untuk memperoleh peradilan yang adil. Semua prinsip tersebut dibentuk bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk melindungi manusia dari kemungkinan kesalahan negara.

Dalam perspektif konstitusional, keberadaan advokat sesungguhnya memiliki fungsi yang jauh lebih besar daripada sekadar mewakili klien. Advokat merupakan salah satu instrumen kontrol terhadap penggunaan kekuasaan negara. Ketika advokat mengajukan keberatan atas tindakan penyidik, ketika advokat menggugat keputusan pemerintah yang melanggar hukum, atau ketika advokat membela warga yang haknya dirugikan, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan kepentingan pribadi semata. Yang sedang dijaga adalah prinsip bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum.

Dalam teori negara hukum, kekuasaan tidak boleh bekerja tanpa pengawasan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin besar pula kebutuhan akan mekanisme kontrol. Karena itu, keberadaan advokat yang independen merupakan salah satu indikator penting kualitas demokrasi. Negara yang membatasi kebebasan advokat pada umumnya juga merupakan negara yang sedang mengalami kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Ketika Negara Salah, Mengapa Praduga Tak Bersalah Harus Dipertahankan

Sebaliknya, negara yang memberikan ruang bagi advokat untuk menjalankan fungsi pengawasannya menunjukkan kepercayaan diri terhadap sistem hukumnya sendiri. Tidak mengherankan apabila Perserikatan Bangsa-Bangsa menempatkan independensi profesi advokat sebagai salah satu elemen penting dalam sistem peradilan yang adil. Sebab tanpa advokat yang bebas dan mandiri, hak-hak warga negara akan kehilangan pelindung yang efektif.

Tentu saja, profesi advokat tidak kebal dari kritik. Sama seperti profesi lain, selalu ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Namun kesalahan individu tidak boleh dijadikan alasan untuk meragukan fungsi konstitusional profesi advokat itu sendiri.

Kritik terhadap advokat harus diarahkan pada pelanggaran etik atau perilaku individu, bukan pada keberadaan profesinya. Sebab ketika masyarakat mulai memandang advokat sebagai musuh penegakan hukum, sesungguhnya masyarakat sedang melemahkan salah satu benteng yang melindungi hak-haknya sendiri.

Pada akhirnya, ukuran negara hukum tidak ditentukan oleh seberapa keras negara menghukum. Ukurannya terletak pada seberapa kuat negara melindungi hak setiap orang, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum.

Dalam kerangka itulah advokat memperoleh makna yang sesungguhnya. Ia bukan pembela kejahatan. Ia bukan penghambat penegakan hukum. Ia adalah penjaga keseimbangan yang memastikan bahwa ketika negara menggunakan kekuasaannya, hukum tetap menjadi panglima dan hak-hak warga negara tetap memperoleh perlindungan.

Sebab tanpa advokat yang bebas dan independen, hukum berisiko berubah menjadi alat kekuasaan. Dan ketika itu terjadi, yang terancam bukan hanya seorang tersangka atau terdakwa, melainkan negara hukum itu sendiri.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Negara Salah, Mengapa Praduga Tak Bersalah Harus Dipertahankan
Jangan Cari Keadilan Sendirian, Mengapa Advokat Menjadi Kebutuhan dalam Negara Hukum
Jangan Hadapi Penyidik Sendirian, KUHAP Baru dan Upaya Menjinakkan Kekuasaan Negara
Pesantren Jangan Dihakimi: Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren
Quo Vadis Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim, Kriminalisasi Kebijakan atau Pertanggungjawaban Kekuasaan?
Puasa dan Esensi Keadilan dalam Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia
Bima: Krisis Penegakan Hukum, Copot Kapolres Kabupaten Bima
HMI Berani, Koreksi Penegakkan Hukum Di NTB.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:18 WIB

Ketika Negara Salah, Mengapa Praduga Tak Bersalah Harus Dipertahankan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:32 WIB

Advokat Bukan Pembela Kejahatan, Melainkan Penjaga Negara Hukum

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26 WIB

Jangan Cari Keadilan Sendirian, Mengapa Advokat Menjadi Kebutuhan dalam Negara Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:02 WIB

Jangan Hadapi Penyidik Sendirian, KUHAP Baru dan Upaya Menjinakkan Kekuasaan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Pesantren Jangan Dihakimi: Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

Berita Terbaru