Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 1 Juli 2026. Front Pemuda Progresif (FPP) Nusa Tenggara Barat mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial MT dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram. Isu keterlibatan legislator tersebut mencuat setelah Polres Bima melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua kurir asal Pulau Lombok yang ditangkap sebelumnya.
Ketua FPP-NTB, Ahmad Husni, menegaskan bahwa penegak hukum harus bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Ia meminta polisi memeriksa semua pihak yang terindikasi kuat terlibat, tanpa memandang status sosial maupun jabatan politik.
”Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan maupun kekuasaan. Siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan suatu perkara wajib diproses sesuai ketentuan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mengendus adanya pengiriman paket narkotika dari Kota Mataram menuju Desa Talabiu, Kabupaten Bima, pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan:
- Dua orang terduga kurir yang berasal dari Pulau Lombok.
- Barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 535 gram.
Dari hasil interogasi dan pengembangan penyidikan terhadap kedua kurir tersebut, nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, MT, kemudian ikut terseret dan menjadi perbincangan publik.
Ahmad Husni mengingatkan Polres Bima untuk memegang teguh prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, komitmen institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB sedang diuji lewat kasus ini. Jika terbukti ada alat bukti yang cukup, polisi tidak boleh ragu untuk memeriksa sang legislator.
”Komitmen pemberantasan narkotika akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila dilaksanakan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih,” kata Ahmad.
Meski mendesak pengusutan secara transparan, FPP-NTB menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ahmad menyebut pihaknya tidak dalam kapasitas menghakimi atau menyatakan MT bersalah, karena status hukum seseorang merupakan kewenangan penuh penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polres Bima terkait perkembangan penyidikan dan kepastian status hukum oknum anggota dewan tersebut.(JD09)









