Jejakdata.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarahkan operasi senyapnya ke Sumatera Utara. Pada Jumat (3/7), lembaga antirasuah mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, menjadikannya kepala daerah terbaru yang diamankan dalam operasi penindakan KPK tahun ini.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media. Namun, KPK belum mengungkap konstruksi perkara, identitas seluruh pihak yang diamankan, maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara, penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Penangkapan Syah Afandin menempatkan Kabupaten Langkat kembali dalam sorotan nasional. Hanya beberapa tahun setelah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, ditangkap KPK dalam OTT pada 2022, kursi kepemimpinan daerah itu kembali diterpa dugaan korupsi. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa pergantian kepala daerah belum otomatis diikuti perbaikan tata kelola pemerintahan maupun tata kelola proyek publik.
Syah Afandin, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), memenangkan Pilkada Langkat bersama wakilnya, Tiorita Surbakti dari Partai Golkar, dan dilantik sebagai Bupati untuk periode 2025–2030. Sebelum menjadi bupati definitif, ia dikenal sebagai tokoh politik lokal yang telah lama berkecimpung di pemerintahan daerah.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Syah Afandin maupun Pemerintah Kabupaten Langkat terkait operasi tersebut.
Penindakan terbaru itu juga memperpanjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Berdasarkan data KPK operasi terhadap Syah Afandin merupakan OTT ke-15 sepanjang tahun ini, melampaui jumlah OTT selama 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah masih menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum KPK.
Meski demikian, para pakar tata kelola pemerintahan berulang kali mengingatkan bahwa tingginya jumlah OTT tidak selalu identik dengan memburuknya korupsi. Di sisi lain, data tersebut juga mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, sistem pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian konflik kepentingan belum mampu menutup ruang terjadinya transaksi ilegal dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk saat ini, konstruksi perkara masih menjadi wilayah penyidikan KPK. Sampai lembaga antirasuah mengumumkan status hukum dan memaparkan alat bukti yang dimiliki, asas praduga tak bersalahtetap melekat pada seluruh pihak yang diamankan.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi setelah pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan KUHAP. (JD13)









