Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarahkan operasi senyapnya ke Sumatera Utara. Pada Jumat (3/7), lembaga antirasuah mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, menjadikannya kepala daerah terbaru yang diamankan dalam operasi penindakan KPK tahun ini.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media. Namun, KPK belum mengungkap konstruksi perkara, identitas seluruh pihak yang diamankan, maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara, penyidik memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Penangkapan Syah Afandin menempatkan Kabupaten Langkat kembali dalam sorotan nasional. Hanya beberapa tahun setelah mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, ditangkap KPK dalam OTT pada 2022, kursi kepemimpinan daerah itu kembali diterpa dugaan korupsi. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa pergantian kepala daerah belum otomatis diikuti perbaikan tata kelola pemerintahan maupun tata kelola proyek publik.

Baca Juga :  Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah

Syah Afandin, politikus Partai Amanat Nasional (PAN), memenangkan Pilkada Langkat bersama wakilnya, Tiorita Surbakti dari Partai Golkar, dan dilantik sebagai Bupati untuk periode 2025–2030. Sebelum menjadi bupati definitif, ia dikenal sebagai tokoh politik lokal yang telah lama berkecimpung di pemerintahan daerah.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Syah Afandin maupun Pemerintah Kabupaten Langkat terkait operasi tersebut.

Penindakan terbaru itu juga memperpanjang daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Berdasarkan data KPK operasi terhadap Syah Afandin merupakan OTT ke-15 sepanjang tahun ini, melampaui jumlah OTT selama 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah masih menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum KPK.

Baca Juga :  Pemenang Tender Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara Rp250 Miliar Didemo Mahasiswa di Kementrian PU

Meski demikian, para pakar tata kelola pemerintahan berulang kali mengingatkan bahwa tingginya jumlah OTT tidak selalu identik dengan memburuknya korupsi. Di sisi lain, data tersebut juga mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, sistem pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian konflik kepentingan belum mampu menutup ruang terjadinya transaksi ilegal dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk saat ini, konstruksi perkara masih menjadi wilayah penyidikan KPK. Sampai lembaga antirasuah mengumumkan status hukum dan memaparkan alat bukti yang dimiliki, asas praduga tak bersalahtetap melekat pada seluruh pihak yang diamankan.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi setelah pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan KUHAP.  (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Resmi Dilaporkan! Bupati Bima dan Kepsek Diduga Terlibat Korupsi Program Revit Sekolah
Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Terganjal Anggaran Pusat, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Bakal Terlambat?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peringati HUT Ke-1 Serentak, DPD PRI NTB Targetkan Keterwakilan Penuh di DPRD hingga DPR RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Berita Terbaru