Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Jampidsus, Febrie Adriansyah

Foto : Jampidsus, Febrie Adriansyah

Jejakdata.com | Jakarta, 11 Juli 2026 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi di tengah proses hukum yang saat ini dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku serta mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Pengunduran diri Febrie terjadi kurang dari 24 jam setelah ia membantah isu akan meninggalkan jabatannya. Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7), ia menegaskan masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian pemberkasan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik dan menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus.

Hingga Sabtu, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas maupun pengganti definitif Jampidsus. Sejumlah perkara korupsi strategis yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus dipastikan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di parlemen, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan komisinya akan membentuk tim pengawas untuk memastikan pergantian pimpinan Jampidsus tidak menghambat penanganan perkara korupsi. Menurutnya, fungsi pengawasan DPR akan difokuskan pada kesinambungan proses penegakan hukum serta koordinasi antarpenegak hukum.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Sementara itu, pantauan media di kediaman Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan menunjukkan situasi berlangsung normal setelah pengumuman pengunduran dirinya. Tidak terlihat peningkatan pengamanan khusus, selain aktivitas sejumlah awak media yang memantau perkembangan.

Pengunduran diri Febrie menjadi salah satu perkembangan paling signifikan di lingkungan Kejaksaan Agung tahun ini mengingat selama menjabat ia memimpin penanganan berbagai perkara korupsi bernilai besar yang menyita perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari Febrie Adriansyah setelah pengumuman resmi Kejaksaan Agung mengenai pengunduran dirinya. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden
Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender
Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah
Bongkar Sindikat Mataram-Tuban! Polda NTB Diminta Sikat Habis Jaringan DPO Sabu 535 Gram di Bima.
Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan
Anggota DPRD Bima Terseret Kasus Sabu 535 Gram, Polisi Didesak Tak Tebang Pilih
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:30 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:28 WIB

Poros Pemuda NTB Demo BP2JK dan Kejati, Tuntut Usut Tuntas Praktik Monopoli Tender

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

Menetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Tidak Cukup, Negara Wajib Mengaturnya dalam Koridor Rule of Law

Berita Terbaru