Dari Sabu hingga Barang Bukti yang Dibuang, Pengakuan Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terduga pelaku berinisial H (18) Ditangkap Polisi atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR) (29/07/2026)

Foto: Terduga pelaku berinisial H (18) Ditangkap Polisi atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR) (29/07/2026)

Jejakdata.com | Mataram 29 Juli 2026  – Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR), mengungkap sejumlah pengakuan dari terduga pelaku berinisial H (18). Dalam pemeriksaan di Polresta Mataram, H mengaku sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan menyampaikan kronologi versi dirinya terkait peristiwa yang menewaskan korban.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H mengklaim menghabisi nyawa korban secara “refleks” ketika korban melakukan perlawanan di dalam kamar kos. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan belum menjadi dasar tunggal dalam pembuktian perkara.

Tidak hanya itu, H juga mengaku berupaya menghilangkan jejak setelah kejadian. Ia menyebut membuang kunci kamar kos korban ke sungai di sekitar kawasan Toko Boxy, sementara telepon genggam milik korban dibuang di wilayah Kuripan. Selain itu, sepeda motor milik korban dibawa kabur dan sempat dimodifikasi untuk menyamarkan identitas kendaraan.

Baca Juga :  Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Penyidik Polresta Mataram saat ini masih mencocokkan seluruh pengakuan tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil laboratorium forensik, barang bukti, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi. Polisi menegaskan proses pembuktian pidana tidak hanya didasarkan pada pengakuan tersangka, melainkan harus didukung bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad NDR (21), mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Mataram asal Kabupaten Sumbawa Barat, di kamar indekosnya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 18 Mei 2026. Korban ditemukan setelah rekan-rekannya curiga karena tidak dapat dihubungi selama beberapa waktu.

Baca Juga :  Tuntutan Tak Pernah Ditanggapi Gubernur NTB, Mahasiswa Nekat Hadang Mobil Presiden

Hasil autopsi kemudian menguatkan dugaan bahwa kematian korban merupakan akibat tindak pidana. Atas dasar itu, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan kasus pembunuhan. Polisi juga menelusuri hilangnya telepon seluler dan sepeda motor korban sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan perkara.

Meski pengakuan terduga pelaku mulai mengungkap sejumlah fakta baru, aparat kepolisian menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain masih didalami melalui pembuktian ilmiah dan pemeriksaan lanjutan.

Apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, H berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana tambahan, termasuk dugaan penguasaan atau pengambilan barang milik korban setelah peristiwa pembunuhan. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?
BPKN Minta Tata Kelola Pelayaran Dievaluasi Total Pasca-Kecelakaan KMP Virgo Transport 8
Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031
Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut
Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah
Outlet Penjual Soto Kopro Terbakar di Pasar Modern Sinpasa Serpong
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:41 WIB

Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 16:51 WIB

Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?

Senin, 14 September 2026 - 11:55 WIB

BPKN Minta Tata Kelola Pelayaran Dievaluasi Total Pasca-Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:25 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031

Berita Terbaru