Dari Sabu hingga Barang Bukti yang Dibuang, Pengakuan Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terduga pelaku berinisial H (18) Ditangkap Polisi atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR) (29/07/2026)

Foto: Terduga pelaku berinisial H (18) Ditangkap Polisi atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR) (29/07/2026)

Jejakdata.com | Mataram 29 Juli 2026  – Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR), mengungkap sejumlah pengakuan dari terduga pelaku berinisial H (18). Dalam pemeriksaan di Polresta Mataram, H mengaku sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan menyampaikan kronologi versi dirinya terkait peristiwa yang menewaskan korban.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H mengklaim menghabisi nyawa korban secara “refleks” ketika korban melakukan perlawanan di dalam kamar kos. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan belum menjadi dasar tunggal dalam pembuktian perkara.

Tidak hanya itu, H juga mengaku berupaya menghilangkan jejak setelah kejadian. Ia menyebut membuang kunci kamar kos korban ke sungai di sekitar kawasan Toko Boxy, sementara telepon genggam milik korban dibuang di wilayah Kuripan. Selain itu, sepeda motor milik korban dibawa kabur dan sempat dimodifikasi untuk menyamarkan identitas kendaraan.

Baca Juga :  Diduga Tipu dan Peras Jamaah, Travel Umrah PT ACW Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Penyidik Polresta Mataram saat ini masih mencocokkan seluruh pengakuan tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil laboratorium forensik, barang bukti, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi. Polisi menegaskan proses pembuktian pidana tidak hanya didasarkan pada pengakuan tersangka, melainkan harus didukung bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad NDR (21), mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Mataram asal Kabupaten Sumbawa Barat, di kamar indekosnya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 18 Mei 2026. Korban ditemukan setelah rekan-rekannya curiga karena tidak dapat dihubungi selama beberapa waktu.

Baca Juga :  Delapan Dekade Lombok Tengah, Pathul Bahri: Kemajuan Bukan Hadiah, Tapi Perjuangan

Hasil autopsi kemudian menguatkan dugaan bahwa kematian korban merupakan akibat tindak pidana. Atas dasar itu, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan kasus pembunuhan. Polisi juga menelusuri hilangnya telepon seluler dan sepeda motor korban sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan perkara.

Meski pengakuan terduga pelaku mulai mengungkap sejumlah fakta baru, aparat kepolisian menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain masih didalami melalui pembuktian ilmiah dan pemeriksaan lanjutan.

Apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, H berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana tambahan, termasuk dugaan penguasaan atau pengambilan barang milik korban setelah peristiwa pembunuhan. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korwil BGN Kayong Utara Diduga Main Ponsel Saat Briefing, Sudaryono Minta Dipindahkan ke Papua
Diduga Bermasalah, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Palibelo Rp1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB
Dugaan Pelecehan dan Penjarahan di Teka Sire: Polisi Minta Masyarakat Bima-Dompu Tahan Diri
Penganiayaan dan Penjarahan Petani Bima di Dompu: GAKADA BIDOM Minta Kapolda NTB Turun Tangan
Tantang Publik Buktikan Penyelewengan, HMI Sebut Ketua KONI NTB Lempar Batu Sembunyi Tangan
DPW TMI NTB Serahkan Mandat Pengurus Tiga Kabupaten, Tegaskan Komitmen Bela Petani
Dituduh Tak Transparan Soal Hibah Rp 38 Miliar, Mori Hanafi: KONI Terbuka, Silakan Cek dan Tunjukkan Bukti!
Misteri Pengusutan Hibah Rp 38 Miliar: Menagih Transparansi KONI NTB Era Mori Hanafi
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Korwil BGN Kayong Utara Diduga Main Ponsel Saat Briefing, Sudaryono Minta Dipindahkan ke Papua

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:12 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Palibelo Rp1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57 WIB

Dugaan Pelecehan dan Penjarahan di Teka Sire: Polisi Minta Masyarakat Bima-Dompu Tahan Diri

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:09 WIB

Dari Sabu hingga Barang Bukti yang Dibuang, Pengakuan Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Terungkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:40 WIB

Penganiayaan dan Penjarahan Petani Bima di Dompu: GAKADA BIDOM Minta Kapolda NTB Turun Tangan

Berita Terbaru