Jejakdata.com | Mataram 29 Juli 2026 – Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (NDR), mengungkap sejumlah pengakuan dari terduga pelaku berinisial H (18). Dalam pemeriksaan di Polresta Mataram, H mengaku sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan menyampaikan kronologi versi dirinya terkait peristiwa yang menewaskan korban.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H mengklaim menghabisi nyawa korban secara “refleks” ketika korban melakukan perlawanan di dalam kamar kos. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dan belum menjadi dasar tunggal dalam pembuktian perkara.
Tidak hanya itu, H juga mengaku berupaya menghilangkan jejak setelah kejadian. Ia menyebut membuang kunci kamar kos korban ke sungai di sekitar kawasan Toko Boxy, sementara telepon genggam milik korban dibuang di wilayah Kuripan. Selain itu, sepeda motor milik korban dibawa kabur dan sempat dimodifikasi untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Penyidik Polresta Mataram saat ini masih mencocokkan seluruh pengakuan tersebut dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil laboratorium forensik, barang bukti, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi. Polisi menegaskan proses pembuktian pidana tidak hanya didasarkan pada pengakuan tersangka, melainkan harus didukung bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad NDR (21), mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Mataram asal Kabupaten Sumbawa Barat, di kamar indekosnya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 18 Mei 2026. Korban ditemukan setelah rekan-rekannya curiga karena tidak dapat dihubungi selama beberapa waktu.
Hasil autopsi kemudian menguatkan dugaan bahwa kematian korban merupakan akibat tindak pidana. Atas dasar itu, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan kasus pembunuhan. Polisi juga menelusuri hilangnya telepon seluler dan sepeda motor korban sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan perkara.
Meski pengakuan terduga pelaku mulai mengungkap sejumlah fakta baru, aparat kepolisian menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain masih didalami melalui pembuktian ilmiah dan pemeriksaan lanjutan.
Apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, H berpotensi dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana tambahan, termasuk dugaan penguasaan atau pengambilan barang milik korban setelah peristiwa pembunuhan. (JD13)









