Diduga Bermasalah, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Palibelo Rp1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi SMPN 4 Palibelo kepada petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Mataram, baru-baru ini. Proyek di Kabupaten Bima tersebut diduga bermasalah dengan nilai anggaran mencapai Rp1,3 miliar. (FOTO: Istimewa)

Perwakilan Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi proyek revitalisasi SMPN 4 Palibelo kepada petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) di Mataram, baru-baru ini. Proyek di Kabupaten Bima tersebut diduga bermasalah dengan nilai anggaran mencapai Rp1,3 miliar. (FOTO: Istimewa)

Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 30 Juli 2026. Komunitas Pengawas Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi SMPN 4 Palibelo, Kabupaten Bima, ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Proyek yang dialokasikan untuk sektor pendidikan tersebut bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran.

Perwakilan KPK-PD, M. Adam Ikbal, menyatakan bahwa anggaran pendidikan merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, potensi penyimpangan pada sektor pendidikan berpotensi merugikan ruang belajar para siswa.

“Dana revitalisasi sekolah seharusnya menghadirkan ruang belajar yang layak bagi siswa, bukan justru memunculkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Adam saat memberikan keterangan usai penyerahan laporan di Mataram.

Baca Juga :  Kasus Sabu 535 Gram di Talabiu, Kapolda NTB Didesak Ambil Alih Penanganan

Melalui laporan tersebut, KPK-PD mendesak APH di Kejati NTB untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal, menguji dokumen pengadaan serta pelaksanaan proyek, hingga meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Adam menambahkan, transparansi dan kejelasan status hukum atas laporan masyarakat sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

“Kami berharap Kejati NTB bekerja secara profesional dan objektif. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasilnya juga wajib disampaikan secara transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tampil Impresif, Kazuhisa Urabe Bertekad Taklukkan Sirkuit Mandalika di Laga Selanjutnya

Meski demikian, KPK-PD menegaskan bahwa materi laporan ini masih sebatas dugaan awal yang membutuhkan pembuktian formal melalui mekanisme hukum. Seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB maupun instansi dinas terkait di Kabupaten Bima masih diupayakan konfirmasinya untuk memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan dugaan penyimpangan dana revitalisasi tersebut. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031
Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut
Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah
Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai
Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB
Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:25 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031

Jumat, 11 September 2026 - 21:13 WIB

Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan

Berita Terbaru

Foto: Suharto, Anggota DPRD NTB Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Barat-Lombok Utara.(JD09)

Daerah

Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:13 WIB