170 Nyawa Dipertaruhkan! Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi, Mengaku 3 Kali Jadi Kurir Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi pers yang digelar Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (31/7)

Foto: Konferensi pers yang digelar Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (31/7)

Jejakdata.com | Jakarta 31 Juli 2026  – Dunia penerbangan kembali diguncang skandal besar. Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelundupkan 25,1 kilogram ekstasi atau sekitar 70.144 butir melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tak hanya menyeret seorang pilot maskapai internasional, tetapi juga memunculkan dugaan serius terkait keselamatan penerbangan. Aparat mengungkap bahwa Mohd Saufi diduga berada di bawah pengaruh narkotika saat menerbangkan pesawat Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta yang mengangkut sekitar 170 penumpang.

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (31/7). Selain menyita 14 bungkus ekstasi seberat total 25,1 kilogram atau sekitar 70.144 butir, petugas juga menemukan 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka.

Hasil pemeriksaan laboratorium semakin memperkuat dugaan tersebut. Tes urine Mohd Saufi dinyatakan positif mengandung MDMA (ekstasi), metamfetamin (sabu), dan kokain.

“Berarti pada saat kemungkinan ya, pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya pemakai,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers.

Pernyataan itu memunculkan kekhawatiran serius mengenai aspek keselamatan penerbangan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka sekitar 170 penumpang berada dalam penerbangan yang dikendalikan oleh seorang pilot yang diduga berada di bawah pengaruh narkotika.

Baca Juga :  Akhyar Soroti Kecimol di Lombok, Minta Hentikan Tarian Erotis di Depan Publik

Kasus ini bermula pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper yang melewati mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah koper diambil oleh pemiliknya yang belakangan diketahui merupakan pilot Malaysia Airlines, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari dalam koper ditemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi dan satu paket sabu yang disembunyikan di antara barang bawaan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hingga akhirnya Mohd Saufi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, Mohd Saufi mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta.

Penyidik mengungkap, setelah tiba di Jakarta, tersangka hanya diperintahkan menginap di sebuah hotel. Selanjutnya akan ada seseorang yang menghubunginya untuk mengambil paket narkotika tersebut.

Penyidik kini masih mendalami identitas pemberi perintah, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menjadi penerima puluhan ribu butir ekstasi tersebut di Indonesia.

Fakta yang tak kalah mengejutkan muncul dari pengakuan tersangka sendiri. Dalam pemeriksaan, Mohd Saufi mengaku aksi kali ini bukan yang pertama.

Ia mengaku telah tiga kali menjadi kurir jaringan narkotika internasional, yakni Pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya Kedua, menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta dan Ketiga, membawa 25,1 kilogram ekstasi beserta sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan aparat di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga :  ‎Keluarga Korban Siap Bantu Ungkap Penyembunyian Mobil Hitam, Demi Keadilan bagi Siswa Tewas di Lombok Timur

Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan narkotika lintas negara yang diduga beroperasi antara Malaysia dan Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan Mohd Saufi. Aparat kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aktor intelektual, pemasok, hingga penerima narkotika di Indonesia. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Mohd Saufi berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti mencapai 25,1 kilogram ekstasi dan sejumlah sabu, ancaman hukumannya tergolong paling berat, yakni pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, bergantung pada pembuktian di persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika paling menyita perhatian tahun ini. Selain melibatkan seorang pilot maskapai internasional, perkara tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan awak pesawat serta keamanan penerbangan internasional. Dugaan bahwa seorang pilot menerbangkan pesawat yang membawa 170 penumpang dalam kondisi positif narkotika menjadi perhatian besar, sembari penyidik terus menelusuri jaringan penyelundupan yang diduga telah beberapa kali memanfaatkan profesi tersangka sebagai awak pesawat untuk menyelundupkan narkotika melintasi perbatasan negara.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saat Dunia Melambat, Danantara Bentukan Prabowo Dinilai Mulai Menunjukkan Efeknya bagi Ekonomi RI
Korwil BGN Kayong Utara Diduga Main Ponsel Saat Briefing, Sudaryono Minta Dipindahkan ke Papua
Diduga Bermasalah, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Palibelo Rp1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB
Dugaan Pelecehan dan Penjarahan di Teka Sire: Polisi Minta Masyarakat Bima-Dompu Tahan Diri
Dari Sabu hingga Barang Bukti yang Dibuang, Pengakuan Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram Terungkap
Penganiayaan dan Penjarahan Petani Bima di Dompu: GAKADA BIDOM Minta Kapolda NTB Turun Tangan
Tantang Publik Buktikan Penyelewengan, HMI Sebut Ketua KONI NTB Lempar Batu Sembunyi Tangan
Dituduh Tak Transparan Soal Hibah Rp 38 Miliar, Mori Hanafi: KONI Terbuka, Silakan Cek dan Tunjukkan Bukti!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:04 WIB

170 Nyawa Dipertaruhkan! Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka Penyelundupan 70 Ribu Butir Ekstasi, Mengaku 3 Kali Jadi Kurir Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:37 WIB

Saat Dunia Melambat, Danantara Bentukan Prabowo Dinilai Mulai Menunjukkan Efeknya bagi Ekonomi RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:18 WIB

Korwil BGN Kayong Utara Diduga Main Ponsel Saat Briefing, Sudaryono Minta Dipindahkan ke Papua

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:12 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Revitalisasi SMPN 4 Palibelo Rp1,3 Miliar Dilaporkan ke Kejati NTB

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57 WIB

Dugaan Pelecehan dan Penjarahan di Teka Sire: Polisi Minta Masyarakat Bima-Dompu Tahan Diri

Berita Terbaru