Jejakdata.com | Jakarta, 1 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pekerjaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) pada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) untuk periode 2015–2020. Penahanan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Jum’at (31/7)
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah:
- Untung Hadi Santosa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013–Oktober 2018;
- Eko Yuni Triyanto (EYT), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015;
- Yohanes Priyo Iriantono (YPI), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020;
- (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
Menurut KPK, total nilai kontrak pekerjaan tersebut selama 2015 hingga 2020 mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Keempat tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di PT Jasindo yang telah diumumkan sejak awal 2024. Penyidik menduga proses pengadaan dan penunjukan perusahaan asuransi tidak dilakukan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (JD13)





![Abdul Hakim, Sekretaris PIMDA PKN NTB, hadir dalam sebuah acara di Mataram. PKN NTB menyambut positif pelantikan pengurus baru DPD Partai Hanura NTB 2025-2030, seraya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi politik daerah. [Foto: JD09]](https://jejakdata.com/wp-content/uploads/2026/08/20260801_154137-225x129.jpg)



