Mu’azzim Tegaskan Kursi Wakil Bupati Lombok Barat Menjadi Hak PAN, Siap Dibahas Bersama Koalisi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Jejakdata.com | Lombok Barat 01 Agustus 2026 – Plt Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) NTB, H.M. Mu’azzim Akbar, menegaskan bahwa posisi Wakil Bupati Lombok Barat yang kosong pasca kasus hukum yang menjerat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) merupakan bagian dari hak politik PAN sebagai partai pengusung.

Pernyataan tersebut disampaikan Mu’azzim usai pelantikan sekitar 1.500 relawan PAN di GOR Tripat Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (1/8). Dalam keterangannya, ia menyebut pengisian jabatan Wakil Bupati harus mengacu pada mekanisme yang berlaku serta dibahas bersama partai-partai koalisi pengusung.

Baca Juga :  Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

“Jabatan Wakil Bupati itu menjadi jatah PAN sebagai partai pengusung,” tegas Mu’azzim dalam pernyataannya.

Meski demikian, Mu’azzim menekankan bahwa penentuan calon Wakil Bupati tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, PAN akan berkoordinasi dengan partai-partai koalisi sebelum mengusulkan nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Mu’azzim juga pernah menyatakan bahwa pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Lombok Barat tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu pasca OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat saat itu.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Dengan pernyataan terbaru tersebut, sikap PAN dinilai semakin tegas bahwa partai berlambang matahari itu ingin mempertahankan hak politiknya dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Lombok Barat. Namun, keputusan akhir tetap akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melalui pembahasan bersama koalisi pengusung serta proses di DPRD. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?
BPKN Minta Tata Kelola Pelayaran Dievaluasi Total Pasca-Kecelakaan KMP Virgo Transport 8
Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031
Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut
Fathul Gani: SPPG Abaikan Waktu Distribusi, Dugaan Keracunan MBG Mencuat di Lombok Tengah
Outlet Penjual Soto Kopro Terbakar di Pasar Modern Sinpasa Serpong
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:41 WIB

Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 16:51 WIB

Purbaya Tumbang dari Kursi Menkeu, Prabowo Tunjuk Suahasil, Ada Apa?

Senin, 14 September 2026 - 11:55 WIB

BPKN Minta Tata Kelola Pelayaran Dievaluasi Total Pasca-Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:25 WIB

Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031

Berita Terbaru