Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB, Hamdan Kasim, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5/8/2026.(JD09)

Foto: Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB, Hamdan Kasim, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5/8/2026.(JD09)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, majelis menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwahkan.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider jaksa penuntut umum,” ujar Dewi Santini saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram.

Baca Juga :  Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik

Selain membebaskan dari tuntutan pidana, majelis hakim memutus untuk memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Hamdan Kasim. Terkait penahanan, hakim menetapkan agar penahanan terdakwa dibatalkan seiring dengan putusan bebas tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian dana senilai total Rp450 juta yang diserahkan terdakwa pada rentang Juni hingga Juli 2025. Uang tersebut harus dikembalikan oleh para penerima, yakni tiga anggota DPRD NTB: Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto sebesar Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp180 juta.

Baca Juga :  NTB Institute Dukung Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dorong Evaluasi Total Tata Kelola MBG dan Koperasi Desa

Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hamdan Kasim.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Hamdan Kasim menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

“Semua pertimbangan majelis hakim sudah dibacakan secara terbuka. Tindakan yang dituduhkan tidak terbukti dan seluruh proses hukum ini sudah sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya usai persidangan. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB
Anggota DPRD NTB Raihan Anwar Apresiasi Kelulusan Cum Laude Dokter Spesialis Jantung dr. Ika Caesarina
Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar
Nazaruddin Resmi Pimpin DPD NasDem Kabupaten Bima Periode 2026–2031
Suharto: SWRO Mahal, Gili Trawangan Butuh Pipa Bawah Laut
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:39 WIB

Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima

Jumat, 18 September 2026 - 17:19 WIB

GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir

Kamis, 17 September 2026 - 21:55 WIB

Badko HMI Bali-Nusra Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Kejati, Alihkan Laporan Mafia Tanah Pantai Amahami ke Polda NTB

Rabu, 16 September 2026 - 17:41 WIB

Gubernur NTB Minta RUU Reforma Agraria Akomodasi Kekhasan Provinsi Kepulauan

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar

Berita Terbaru