Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB, Hamdan Kasim, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5/8/2026.(JD09)

Foto: Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus gratifikasi DPRD NTB, Hamdan Kasim, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 5/8/2026.(JD09)

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, majelis menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwahkan.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider jaksa penuntut umum,” ujar Dewi Santini saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram.

Baca Juga :  KNPI NTB Apresiasi Dirut RSUP: Wujud Keterbukaan Dan Tanggung Jawab Birokrasi Di Tengah Degradasi Kepercayaan Publik

Selain membebaskan dari tuntutan pidana, majelis hakim memutus untuk memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Hamdan Kasim. Terkait penahanan, hakim menetapkan agar penahanan terdakwa dibatalkan seiring dengan putusan bebas tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian dana senilai total Rp450 juta yang diserahkan terdakwa pada rentang Juni hingga Juli 2025. Uang tersebut harus dikembalikan oleh para penerima, yakni tiga anggota DPRD NTB: Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto sebesar Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni sebesar Rp180 juta.

Baca Juga :  Koalisi Rakyat NTB Desak Kejati Periksa BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD soal Dana Siluman

Putusan ini jauh berbeda dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hamdan Kasim.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, Hamdan Kasim menyatakan bahwa putusan majelis hakim telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

“Semua pertimbangan majelis hakim sudah dibacakan secara terbuka. Tindakan yang dituduhkan tidak terbukti dan seluruh proses hukum ini sudah sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya usai persidangan. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah
Dinilai Berjasa Mengawal PON 2028, Mori Hanafi Kembali Didukung Pimpin KONI NTB
Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB
Soal Skandal Reklamasi Amahami, HMI Bali-Nusra Warning Kejati NTB: Tetapkan Tersangka, Bukan Lempar Berkas!
KNPI NTB Apresiasi Dirut RSUP: Wujud Keterbukaan Dan Tanggung Jawab Birokrasi Di Tengah Degradasi Kepercayaan Publik
Mengurai Benang Kusut Diagnosis Medis Pasien Rujukan Bima-Dompu di RSUD NTB
Usai OTT KPK, PAN Klaim Kursi Wabup Lombok Barat, Pakar Pertanyakan Prioritas Etika di Tengah Krisis Kepercayaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Dinilai Berjasa Mengawal PON 2028, Mori Hanafi Kembali Didukung Pimpin KONI NTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB

Berita Terbaru