Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dana pokir DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). Tiga legislator NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman divonis bebas dari seluruh dakwaan JPU. (Foto: Dok. JD09)

Ketua Majelis Hakim Dewi Santini (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi dana pokir DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8/2026). Tiga legislator NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman divonis bebas dari seluruh dakwaan JPU. (Foto: Dok. JD09)

Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 5 Agustus 2026. Tuduhan gratifikasi dana pokok pikiran (pokir) yang selama ini membayangi tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat akhirnya gugur di meja hijau. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (5/8) sore, majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap Hamdan Kasim (Golkar), Indra Jaya Usman alias IJU (Demokrat), serta Muhammad Nashib Ikroman alias Acip (Perindo).

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini, menegaskan bahwa ketiga wakil rakyat tersebut sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta persidangan, seluruh sangkaan mulai dari dakwaan primer, subsider, hingga lebih subsider resmi dimentahkan.

Baca Juga :  Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim

Tidak hanya membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum, majelis hakim juga menginstruksikan pemulihan nama baik. Hak, kedudukan, harkat, serta martabat ketiga politisi ini diperintahkan untuk segera dikembalikan seperti sedia kala sebelum kasus ini bergulir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut mengurai benang merah aliran dana sebesar Rp450 juta yang sempat diserahkan pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025. Alih-alih menjadikannya alat bukti untuk menghukum terdakwa, hakim justru memerintahkan agar uang tersebut ditarik kembali dari pihak-pihak yang menerimanya. Kewajiban pengembalian ini dibebankan kepada Lalu Irwansyah Triadi sebesar Rp100 juta, Harwoto sejumlah Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni senilai Rp180 juta.

Baca Juga :  Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Hasil sidang ini berbanding terbalik dengan skenario hukuman yang sebelumnya disusun oleh JPU. Jaksa sebelumnya bersikeras menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus untuk IJU, jaksa bahkan sempat memberikan tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta.

Merespons putusan tersebut, Hamdan Kasim menyatakan kelegaannya. Ia menilai keputusan majelis hakim sangat obyektif dan telah mencerminkan realita yang sebenarnya. Menurutnya, seluruh rentetan persidangan secara terang-benderang membuktikan bahwa tidak ada satupun tindakan mereka yang memenuhi unsur pidana gratifikasi.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas
Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim
Dinilai Berjasa Mengawal PON 2028, Mori Hanafi Kembali Didukung Pimpin KONI NTB
Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB
Soal Skandal Reklamasi Amahami, HMI Bali-Nusra Warning Kejati NTB: Tetapkan Tersangka, Bukan Lempar Berkas!
KNPI NTB Apresiasi Dirut RSUP: Wujud Keterbukaan Dan Tanggung Jawab Birokrasi Di Tengah Degradasi Kepercayaan Publik
Mengurai Benang Kusut Diagnosis Medis Pasien Rujukan Bima-Dompu di RSUD NTB
Usai OTT KPK, PAN Klaim Kursi Wabup Lombok Barat, Pakar Pertanyakan Prioritas Etika di Tengah Krisis Kepercayaan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Keadilan Akhirnya Terjawab, Tim Hukum Bersyukur Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Divonis Bebas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Babak Akhir Kasus Dana Siluman: Tiga Legislator NTB Divonis Bebas Tak Bersalah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Terbukti Tidak Bersalah, Majelis Hakim Memulihkan Harkat dan Martabat Hamdan Kasim

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Dinilai Berjasa Mengawal PON 2028, Mori Hanafi Kembali Didukung Pimpin KONI NTB

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Hasil Dialog Publik: GAKADA BIDOM Layangkan 5 Tuntutan Keras dan Ancam Aksi Massa ke Pemprov NTB

Berita Terbaru