Jejakdata.com | Jakarta, 3 November 2026 – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga tersangka masing-masing disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena salah satu inisial yang disebut dalam pemberitaan mengarah kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nama tersebut juga menjadi sorotan setelah pemberitaan mengenai keterlibatan mantan ajudan Presiden Prabowo dalam perkara yang sama mencuat.
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan tanpa prosedur tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Menurut Johnny, penanganan kasus ini sejalan dengan program pembenahan internal Polri.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dimulai dari kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap. (JD13)









