Koperasi Salonong Bukit Lestari, Koperasi Pertama di Indonesia yang Resmi Miliki IPR

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi bersama Plt Kepala Dinas ESDM NTB, H. Wirawan Ahmad, M.Si, Dinas LHK, DPMPTSP Provinsi NTB, Camat Lantung H. Safrudin, anggota DPRD Sumbawa Komisi II Juliansyah SE, serta tokoh pemuda, masyarakat, dan LSM di kantor Camat Lantung. (ist)

Sosialisasi bersama Plt Kepala Dinas ESDM NTB, H. Wirawan Ahmad, M.Si, Dinas LHK, DPMPTSP Provinsi NTB, Camat Lantung H. Safrudin, anggota DPRD Sumbawa Komisi II Juliansyah SE, serta tokoh pemuda, masyarakat, dan LSM di kantor Camat Lantung. (ist)

Sumbawa, jejakdata.com/ — Koperasi Salonong Bukit Lestari mencatat sejarah baru di dunia pertambangan rakyat Indonesia. Koperasi yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), menjadikannya koperasi pertama di Indonesia yang berhasil bertransformasi dari aktivitas tambang ilegal menjadi badan usaha pertambangan yang legal dan sah di mata hukum.

Dalam wawancara bersama Ketua Koperasi, Imanuddin, ia menceritakan perjalanan panjang yang penuh tantangan hingga akhirnya memperoleh IPR dari Pemerintah Provinsi NTB.

“Kami harus melalui banyak tahapan administrasi, klarifikasi, dan verifikasi teknis maupun lingkungan. Tantangan terbesar adalah menyamakan data dan menanamkan kesadaran kepada masyarakat bahwa legalitas itu penting. Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi jaminan hukum agar kegiatan penambangan rakyat berjalan tertib, sesuai aturan, dan ramah lingkungan,” ujar Imanuddin.

Dukungan Pemerintah dan Aparat Hukum

Imanuddin menyampaikan apresiasi besar kepada Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan sejak awal proses perizinan.

Baca Juga :  Revitalisasi PAUD di Lombok Tengah, Langkah Nyata Tingkatkan Pendidikan Anak Usia Dini

“Tanpa dukungan mereka, koperasi tidak mungkin mendapatkan legalitas yang kuat,” kata Imanuddin.

Ia juga menekankan peran Polda NTB dan aparat kepolisian yang turut mengawal proses pengurusan IPR, menjaga keamanan, serta memastikan kegiatan tambang rakyat di Sumbawa berjalan tertib dan aman.

Kemitraan dan Transparansi Pengelolaan

Dalam hal pengelolaan, Imanuddin menjelaskan bahwa koperasi menggandeng pihak investor untuk mendukung pendanaan dan teknologi, tanpa mengurangi kendali penuh koperasi atas izin tambang.

“Sebagai pemegang IPR, koperasi tetap menjadi pengendali utama. Skema bagi hasil yang kami sepakati adalah 60 persen untuk koperasi dan 40 persen untuk investor,” jelasnya.

Mayoritas anggota koperasi merupakan warga lokal di sekitar area tambang. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi turunan, seperti jasa transportasi, warung, hingga usaha mikro pendukung kegiatan tambang.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Polda NTB juga berperan sebagai pengawas agar kegiatan pertambangan rakyat tetap berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen Lingkungan dan Keberlanjutan

Terkait isu lingkungan yang kerap menjadi sorotan publik, Imanuddin menegaskan komitmen kuat koperasi dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan.

Baca Juga :  OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

“Kami menyadari tantangan lingkungan tidak bisa dihindari. Karena itu, kami menjalankan pertambangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sesuai pedoman dari Dinas ESDM dan Dinas LHK Provinsi NTB,” tegasnya.

Koperasi Salonong Bukit Lestari juga menyiapkan program reklamasi dan revegetasi pasca-tambang untuk memulihkan keseimbangan alam serta memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah tambang.

Membangun Masa Depan Pertambangan Rakyat

Dalam visi jangka panjangnya, Koperasi Salonong Bukit Lestari berkomitmen menjadi pelopor pertambangan rakyat yang legal, ramah lingkungan, dan berkeadilan sosial.

“Kami ingin menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat desa yang mandiri dan berkelanjutan, bukan sekadar penghasil emas,” ujar Imanuddin.

Ia menutup wawancara dengan pesan terbuka kepada publik:

“Kami sangat membutuhkan kritik dan saran dari masyarakat serta pemangku kepentingan. Kritik adalah bahan evaluasi agar koperasi terus meningkatkan kinerja dan menjaga keberlanjutan pertambangan rakyat yang aman, legal, dan membawa manfaat luas bagi warga.”

 

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Demo PT AMNT di Mataram: KRS NTB Tuntut Transparansi Dana CSR
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Komisioner BPKN: Kebijakan Energi Prabowo Kian Berpihak ke Konsumen, Mutu BBM hingga Layanan Listrik Jadi Sorotan
Usai OTT KPK, PAN Klaim Kursi Wabup Lombok Barat, Pakar Pertanyakan Prioritas Etika di Tengah Krisis Kepercayaan
Mu’azzim Tegaskan Kursi Wakil Bupati Lombok Barat Menjadi Hak PAN, Siap Dibahas Bersama Koalisi
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi PT Pelni–Jasindo, Nilai Kontrak Capai Rp263 Miliar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Demo PT AMNT di Mataram: KRS NTB Tuntut Transparansi Dana CSR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Komisioner BPKN: Kebijakan Energi Prabowo Kian Berpihak ke Konsumen, Mutu BBM hingga Layanan Listrik Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB