PUPR NTB Tidak Berani Membuka Dokumen Kecuali Diminta APH, GERPOSI Akan Melaporkan Secara Resmi Proyek Lenangguar–Lunyuk Rp 19 M

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata.com, Mataram | Rabu 10 Desember 2025. Aroma skandal kembali mencuat dari proses pengadaan pemerintah provinsi di NTB. Tender proyek penanganan Long Segment ruas Jalan Lenangguar–Lunyuk di Kabupaten Sumbawa yang bernilai Rp 19,056 miliar diduga kuat dipenuhi manipulasi. GERPOSI (Gerakan Pemuda Oposisi) menyebut temuannya bukan sekadar kejanggalan administratif, tetapi indikasi kejahatan pengadaan yang terencana.

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima Jejakdata.com, GERPOSI menegaskan bahwa evaluasi dokumen penawaran pemenang tender sarat dugaan post bidding, praktik yang secara tegas dilarang dalam seluruh aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Perpres 16/2018 jo. 12/2021 dan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi masuk kategori tindak pidana karena mengubah dokumen setelah batas pemasukan demi memenangkan pihak tertentu.

Gerakan ini memaparkan rentetan dugaan pelanggaran yang menurut mereka tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerja sama sistematis antara panitia lelang dan pihak pemenang.

1. Dugaan Persekongkolan Panitia Lelang. Pemenang Tender PT Amar Jaya Pratama Grup disebut diistimewakan sejak awal proses evaluasi. Panitia diduga memainkan penilaian untuk menggugurkan pesaing lain.

2. Dukungan Alat Diduga Fiktif. Perusahaan pemenang melampirkan dukungan alat bor pile dari CV Telaga Utama Nuansa. Namun, menurut GERPOSI, perusahaan tersebut tidak memiliki alat bor pile sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Dokumen dukungan yang dilampirkan justru dinilai tidak sah dan bertentangan dengan fakta lapangan.

Baca Juga :  Mandalika Kian Mendunia, MotoGP Indonesia 2025 Catat Lonjakan Penonton dan Dampak Ekonomi Signifikan

3. Verifikasi Pokja Dinilai Tidak Jujur. Dalam tahapan pembuktian, Pokja diduga menutup mata terhadap ketidaksesuaian tersebut. CV Telaga Utama Nuansa disebut hanya bergerak di bidang sumur bor, bukan bor pile sebagaimana disyaratkan.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini terindikasi permainan,” tulis GERPOSI dalam rilisnya.

4. Dugaan Pemalsuan Dokumen Jaminan. Kategori dugaan pelanggaran paling serius muncul dari adanya indikasi pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Amar Jaya Pratama Grup dalam dokumen jaminan uang muka maupun jaminan pelaksanaan.

Yang lebih mengejutkan, Direktur Utama perusahaan itu disebut tidak pernah berada di NTB selama proses tender berlangsung.

5. Penggunaan Tanda Tangan Diduga Palsu Dalam Dokumen Progres. GERPOSI juga mencium adanya penggunaan tanda tangan direktur dalam dokumen progres 30 persen yang disebut tidak pernah dikeluarkan oleh yang bersangkutan.

Tuntutan GERPOSI, Tender Harus Dibekukan, Dana Harus Dihentikan

Baca Juga :  Bang Akim Semprot Pejabat PUPR NTB Desak Minta Maaf dan Mundur!

GERPOSI menilai seluruh proses tender sudah cacat sejak awal dan tidak layak diteruskan. Mereka menyampaikan empat tuntutan tegas:

1.Kadis PUPR NTB diminta mencabut keputusan pemenang tender dan bertanggung jawab atas dugaan tender bermasalah.

2.Seluruh dokumen pengadaan harus dibuka untuk audit publik dan diperiksa secara menyeluruh.

3.Pencairan anggaran proyek wajib dihentikan sampai seluruh dugaan pelanggaran dituntaskan.

4.Kejati NTB didesak mengusut tuntas dugaan kejahatan pengadaan, persekongkolan tender, post bidding, dan pemalsuan dokumen.

5.Menurut GERPOSI, dugaan pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek strategis di NTB, apalagi melibatkan anggaran puluhan miliar rupiah yang bersumber dari uang rakyat.

Sementara pihak PUPR yang diwakili oleh Kasi Perencanaan Bidang Binamarga Pak Dana, dalam tanggapannya, “kami tidak bisa membuka dokumen terkait proyek tersebut kecuali diminta oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan”, ungkapnya.

“Kami menghargai teman-teman yang menyampaikan aspirasinya, dan tuntutan dari teman-teman saya akan sampaikan ke pimpinan”, lanjutnya.

Mengakhiri aksi demonstrasinya, Korlap Aksi Edi Putra, menegaskan akan melaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian, agar masalah ini jelas dan terang, tutupnya. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Falsafah Budaya Jadi Kompas Moral, Pengurus GAKADA BIDOM Pulau Lombok Resmi Dilantik
Dugaan Kongkalikong Anggaran Sewa Mobil Listrik NTB, Jaksa Mulai Kumpulkan Bukti
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:21 WIB

Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB