Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Safran, SH.,MH/Direktur Justice Law Firm NTB.

Mataram, Jejakdata.com – Jum,at, 7 Agustus 2026. Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan gratifikasi memicu perdebatan hukum yang krusial. Perkara ini menyoroti dikotomi normatif mendasar mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB dalam mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Di satu sisi, restriksi tegas dalam regulasi terbaru membatasi langkah penuntut umum. Namun di sisi lain, yurisprudensi dan konsistensi praktik peradilan di Indonesia tetap menyediakan celah bagi jaksa demi keadilan publik.

Pihak yang memandangnya dari sudut pandang positivisme hukum menilai pintu kasasi bagi JPU pada dasarnya telah tertutup. Regulasi acara pidana modern, seperti yang tercantum dalam Pasal 299 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, secara eksplisit menyatakan bahwa pemeriksaan tingkat kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas (vrijspraak).

Secara teoritis, pendekatan Due Process Model dan pandangan Mazhab Positivisme Hukum (seperti Pure Theory of Law dari Hans Kelsen) menekankan bahwa norma tertulis merupakan batasan mutlak. Putusan bebas di tingkat pertama dianggap sebagai batas akhir perlawanan negara guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Benarkah Menikah Siri Dapat Dipidana Menurut KUHP Baru?

Pendapat ini sejalan dengan pandangan pakar hukum pidana ternama, seperti Almarhum Prof. Muladi dan Prof. Andi Hamzah, yang menegaskan bahwa putusan bebas bersifat mutlak demi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam masa transisi hukum, keberlakuan asas Lex Favor Reo (sebagaimana terefleksi dalam Pasal 3 KUHP Baru) juga mewajibkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Meski demikian, konstruksi hukum peradilan di Indonesia memiliki jembatan tersendiri untuk mengatasi kekakuan norma demi mencapai keadilan substantif.

Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 telah lama mengategorikan putusan bebas menjadi dua:

  1. Bebas Murni (Vrijspraak): Dakwaan memang tidak terbukti secara materiil.

  2. Bebas Tidak Murni: Lahir dari kekeliruan hakim dalam menafsirkan hukum atau adanya tindakan melampaui kewenangan (excess de pouvoir).

Langkah penuntut umum juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XX/2022. MK secara konsisten menyatakan bahwa pemberian hak kasasi atas putusan bebas kepada JPU adalah konstitusional demi menjamin kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Selain itu, terdapat mekanisme Kasasi Demi Kepentingan Hukum oleh Jaksa Agung (Pasal 259 ayat 1 KUHAP) serta penerapan asas Equality of Arms (kesetaraan senjata) agar negara tetap memiliki instrumen pengujian yang seimbang.

Baca Juga :  ‎Pemuda Diduga Curi Motor di Musholla Moyot: Terekam CCTV, Polisi Lidik Terduga Pelaku

Dalam implementasinya (Ius Operatum), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram secara konsisten menerima berkas memori kasasi dari JPU untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.

Hal ini terlihat pada beberapa perkara korupsi terdahulu di wilayah NTB:

  • Kasus Bansos Kebakaran Kadinso Bima: Divonis bebas di tingkat pertama, namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.

  • Kasus Terdakwa Baiq Mahyuniati: Kejari Mataram juga menempuh jalur kasasi setelah terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram.

Dilema antara kepastian hukum bagi terdakwa dan penegakan keadilan publik dalam kasus gratifikasi tiga anggota DPRD NTB ini pada akhirnya bermuara di Mahkamah Agung. MA yang akan menentukan apakah permohonan kasasi Kejati NTB dapat diterima untuk diperiksa secara materiil, ataukah ditolak berdasarkan batasan formalitas undang-undang.

Perkara ini sekaligus menjadi cermin dinamika penegakan hukum pidana Indonesia: apakah hukum akan diterapkan secara tekstual-kaku, ataukah ditafsirkan secara kontekstual demi rasa keadilan masyarakat. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Dinilai Mencekik Masyarakat, Fraksi Demokrat Keberatan Tarif Retribusi IPR Dalam Raperda
Aksi Jilid V, KPK-PD Minta Kejati dan Polda NTB Cek Fisik Bangunan Sekolah Hasil Revitalisasi di Bima
GERPOSI Minta Polda NTB Bentuk Tim Khusus Usut Dana Pokir Isvie dan Muzihir
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya

Berita Terbaru

Foto: Caca Handika, SPD., MPD. Ketua Umum Badko HMI Bali-Nusra(Dok.Istimewa)

Opini

Membongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Bima Bermartabat

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:17 WIB