Oleh: Safran, SH.,MH/Direktur Justice Law Firm NTB.
Mataram, Jejakdata.com – Jum,at, 7 Agustus 2026. Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan gratifikasi memicu perdebatan hukum yang krusial. Perkara ini menyoroti dikotomi normatif mendasar mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB dalam mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Di satu sisi, restriksi tegas dalam regulasi terbaru membatasi langkah penuntut umum. Namun di sisi lain, yurisprudensi dan konsistensi praktik peradilan di Indonesia tetap menyediakan celah bagi jaksa demi keadilan publik.
Pihak yang memandangnya dari sudut pandang positivisme hukum menilai pintu kasasi bagi JPU pada dasarnya telah tertutup. Regulasi acara pidana modern, seperti yang tercantum dalam Pasal 299 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, secara eksplisit menyatakan bahwa pemeriksaan tingkat kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas (vrijspraak).
Secara teoritis, pendekatan Due Process Model dan pandangan Mazhab Positivisme Hukum (seperti Pure Theory of Law dari Hans Kelsen) menekankan bahwa norma tertulis merupakan batasan mutlak. Putusan bebas di tingkat pertama dianggap sebagai batas akhir perlawanan negara guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan pakar hukum pidana ternama, seperti Almarhum Prof. Muladi dan Prof. Andi Hamzah, yang menegaskan bahwa putusan bebas bersifat mutlak demi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam masa transisi hukum, keberlakuan asas Lex Favor Reo (sebagaimana terefleksi dalam Pasal 3 KUHP Baru) juga mewajibkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Meski demikian, konstruksi hukum peradilan di Indonesia memiliki jembatan tersendiri untuk mengatasi kekakuan norma demi mencapai keadilan substantif.
Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 telah lama mengategorikan putusan bebas menjadi dua:
-
Bebas Murni (Vrijspraak): Dakwaan memang tidak terbukti secara materiil.
-
Bebas Tidak Murni: Lahir dari kekeliruan hakim dalam menafsirkan hukum atau adanya tindakan melampaui kewenangan (excess de pouvoir).
Langkah penuntut umum juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XX/2022. MK secara konsisten menyatakan bahwa pemberian hak kasasi atas putusan bebas kepada JPU adalah konstitusional demi menjamin kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Selain itu, terdapat mekanisme Kasasi Demi Kepentingan Hukum oleh Jaksa Agung (Pasal 259 ayat 1 KUHAP) serta penerapan asas Equality of Arms (kesetaraan senjata) agar negara tetap memiliki instrumen pengujian yang seimbang.
Dalam implementasinya (Ius Operatum), Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram secara konsisten menerima berkas memori kasasi dari JPU untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.
Hal ini terlihat pada beberapa perkara korupsi terdahulu di wilayah NTB:
-
Kasus Bansos Kebakaran Kadinso Bima: Divonis bebas di tingkat pertama, namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
-
Kasus Terdakwa Baiq Mahyuniati: Kejari Mataram juga menempuh jalur kasasi setelah terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram.
Dilema antara kepastian hukum bagi terdakwa dan penegakan keadilan publik dalam kasus gratifikasi tiga anggota DPRD NTB ini pada akhirnya bermuara di Mahkamah Agung. MA yang akan menentukan apakah permohonan kasasi Kejati NTB dapat diterima untuk diperiksa secara materiil, ataukah ditolak berdasarkan batasan formalitas undang-undang.
Perkara ini sekaligus menjadi cermin dinamika penegakan hukum pidana Indonesia: apakah hukum akan diterapkan secara tekstual-kaku, ataukah ditafsirkan secara kontekstual demi rasa keadilan masyarakat. (JD09)









