Jejakdata.com | Jakarta, 5 November 2026 – Kesaksian Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), mengungkap sejumlah keterangan penting.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Jokowi membeberkan riwayat pendidikannya mulai dari sekolah dasar hingga menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati itu diawali dengan pemeriksaan identitas saksi. Hakim menanyakan pekerjaan Jokowi. Ia menjawab dirinya bekerja sebagai wiraswasta.
Namun, ketika hakim mengonfirmasi keterangan pekerjaan yang tercantum dalam KTP sebagai Presiden ke-7 RI, Jokowi membenarkannya.
Hakim kemudian memastikan kondisi kesehatan Jokowi dan kesediaannya untuk disumpah. Jokowi menyatakan bersedia dan mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebelum memberikan keterangan.
Hakim Christina juga mengingatkan agar seluruh pertanyaan dijawab secara tegas dan jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Saat pemeriksaan materi perkara, JPU meminta Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya.
Jokowi menyebut dirinya bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Kota Surakarta, dilanjutkan SMA Negeri 6 Kota Surakarta, sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan UGM.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah mengenai istilah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan.
Jokowi menjelaskan bahwa ketika dirinya masuk Fakultas Kehutanan UGM, belum terdapat pembagian jurusan seperti yang dipahami dalam sistem pendidikan sekarang.
Menurut dia, mahasiswa diberikan pilihan mata kuliah untuk mendalami bidang tertentu.
Ia mengaku banyak mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu.
Beberapa mata kuliah yang disebutkannya antara lain Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, serta Penggergajian.
Jokowi menjelaskan bahwa sebutan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan muncul dari peminatan mata kuliah yang diambilnya dan penyebutan di kalangan mahasiswa.
Dalam kesaksiannya, Jokowi juga menjelaskan awal mula dirinya menempuh jalur hukum terhadap tudingan ijazah palsu.
Ia menyebut menerima informasi dan melihat sejumlah video yang ditunjukkan ajudannya ketika berada di dalam kendaraan.
Menurut Jokowi, tudingan mengenai ijazahnya sebenarnya sudah muncul sejak 2020 dan semakin ramai pada 2024 hingga 2025.
Ia kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum memutuskan membuat laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Jokowi menilai penyebaran tudingan melalui berbagai platform digital, mulai dari YouTube, media sosial X, Facebook hingga tayangan gelar wicara, telah melampaui batas.
Salah satu video yang disebut dalam persidangan berjudul “Ijazah Palsu Joko Widodo berdasarkan analisis jenis font”.
Jokowi juga menyebut terdapat tiga video yang berkaitan dengan tudingan tersebut. Salah satunya diunggah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Ketika majelis hakim menanyakan pengumpulan video lainnya, Jokowi menerangkan bahwa dokumen dan video pendukung disiapkan oleh tim penasihat hukumnya.
Bagian lain yang menyita perhatian adalah ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyarankan agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan.
Namun, Jokowi kembali meminta izin karena sebelumnya telah berjanji menunjukkan ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S1.
Setelah mendapat kesempatan, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim dan memperlihatkan dokumen satu per satu.
Roy Suryo bersama penasihat hukumnya juga mendekat untuk melihat dokumen tersebut.
Momen itu disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang.
Di tengah suasana tersebut, Roy Suryo sempat meminta majelis hakim mengeluarkan pengunjung yang berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
Peristiwa ini menjadi salah satu adegan yang paling menyita perhatian dalam pemeriksaan saksi hari itu. (JD13)









