Rp 2 Miliar Kembali ke Kejati NTB, Dua Petinggi Parpol Demokrat-Perindo Ditetapkan Tersangka, Siapa Menyusul?

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Jejakdata, Mataram Kamis 20 November 2025 – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman.

Kedua tersangka adalah Indra Jaya Usman, Ketua Partai Demokrat NTB dan Muhammad Nashib Ikroman, Sekertaris Wilayah Partai Perindo.

Keduanya menghadapi proses pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati NTB dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik menduga mereka terlibat dalam pembagian dana siluman yang diduga sebagai gratifikasi anggota DPRD Provinsi NTB.

Sementara itu, Indra Jaya Usman dan M.Nashib Ikroman yang keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan, memilih tak memberikan keterangan. Mereka terlihat bergegas menuju mobil tahanan, lalu dibawa ke tempat penahanan.

Baca Juga :  Berikut Deretan Nama-Nama Beken Pimpinan dan Anggota DPRD NTB yang Digiring ke Kejati Hari Ini dalam Skandal Dana Siluman

Penyidik Kejati NTB menahan saudara IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, ACIP di Rutan Lombok Tengah.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Timur Serahkan SK Pengangkatan 31 PPPK Tahap II, Tekankan Pelayanan Maksimal dan Peningkatan Kesejahteraan

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati NTB tidak ada ruang kompromi bagi setiap orang yang melakukan praktik alokasi dana yang tidak transparan, terutama di lembaga wakil rakyat NTB.

Dengan dua tersangka pertama resmi ditahan, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak, perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(Jd09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Berita ini 359 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru