Rp 2 Miliar Kembali ke Kejati NTB, Dua Petinggi Parpol Demokrat-Perindo Ditetapkan Tersangka, Siapa Menyusul?

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Dua Tersangka Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman dan Indra Jaya Usman (IJU)

Jejakdata, Mataram Kamis 20 November 2025 – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman.

Kedua tersangka adalah Indra Jaya Usman, Ketua Partai Demokrat NTB dan Muhammad Nashib Ikroman, Sekertaris Wilayah Partai Perindo.

Keduanya menghadapi proses pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati NTB dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penyidik menduga mereka terlibat dalam pembagian dana siluman yang diduga sebagai gratifikasi anggota DPRD Provinsi NTB.

Sementara itu, Indra Jaya Usman dan M.Nashib Ikroman yang keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan, memilih tak memberikan keterangan. Mereka terlihat bergegas menuju mobil tahanan, lalu dibawa ke tempat penahanan.

Baca Juga :  Ini Dia Daftar Anggota DPRD NTB Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Gratifikasi Dana Siluman

Penyidik Kejati NTB menahan saudara IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, ACIP di Rutan Lombok Tengah.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kejati NTB melalui SPRIN-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang oleh beberapa anggota DPRD NTB senilai lebih dari Rp 2 miliar, sekarang dijadikan alat bukti.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidan Korupsi. Tentang tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memengaruhi jabatannya.

Baca Juga :  Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati NTB tidak ada ruang kompromi bagi setiap orang yang melakukan praktik alokasi dana yang tidak transparan, terutama di lembaga wakil rakyat NTB.

Dengan dua tersangka pertama resmi ditahan, Publik bertanya apakah Kejati NTB masih membuka peluang penetapan tersangka lanjutan. Mengingat temuan uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dan melibatkan banyak pihak, perkara ini berpotensi berkembang. Jejakdata.com akan terus menelusuri jejak aliran dana, kronologi pembahasan anggaran, serta daftar nama anggota dewan yang telah mengembalikan uang dalam perkara yang disebut publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB terbesar dalam satu dekade terakhir.(Jd09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai
Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB
Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi
SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Budi Arie Minta Maaf Setelah Bicara Pemilu Lebih Cepat dari 2029, Tegaskan Bukan Sinyal Jokowi
Berita ini 354 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan

Rabu, 2 September 2026 - 14:38 WIB

Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi

Berita Terbaru