Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, Tuduh Aparat Lakukan Pembungkaman Gerakan dan Kriminalisasi Aktivis

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakdata, Mataram — 26 November 2025, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.

Ditengah proses jalannya persidangan terhadap enam orang yang ditahan pasca demonstrasi 30 Agustus 2025. Massa aksi menyampaikan bebaskan kawan kami tanpa sarat, dan mengecam keras terhadap dugaan tindakan pembungkaman gerakan masyarakat sipil yang mereka nilai semakin meningkat sejak rangkaian aksi demonstrasi berlangsung pada Agustus 2025.

Dalam pernyataan resminya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menuding aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi terhadap aktivis yang terlibat dalam aksi menolak berbagai kebijakan pemerintah serta menuntut penegakan hak-hak demokratis.

Aksi massa yang digelar pada 27 Agustus 2025 di Gedung DPRD NTB menjadi salah satu titik yang memicu sorotan publik. Demonstrasi tersebut dihadiri ratusan peserta dari organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, dan sejumlah elemen pergerakan.

Merespon peristiwa tersebut, berbagai organisasi kembali menggelar aksi lanjutan pada 30 Agustus 2025, termasuk di Kantor Polda NTB dan Kantor DPRD NTB. Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menilai, bahwa aparat tidak memberikan ruang dialog yang memadai, bahkan justru meningkatkan tindakan represif.

Baca Juga :  Disorot Soal Proyek Air Bersih, Bupati Lombok Utara Minta Hormati Proses Hukum

Dalam pernyataan yang disampaikan secara tertulis, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyebut bahwa aparat melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi yang dianggap terlibat dalam rangkaian demonstrasi tersebut. Mereka menilai proses penegakan hukum dilakukan tanpa didukung bukti awal yang kuat dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip keadilan.

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB mencatat terdapat enam orang yang telah dikenakan proses hukum, yakni:

1.Lalu Ahmad Awwabin Hadian (Asal Lombok Barat, Mahasiswa Unram)
2.Ajru Najma Taesir ( Asal Kot.Mataram, Mahasiswa UIN Mataram)
3.Lalu Aji Sanjaya Putra ( Asal Lombok Barat, Alumni TA 2025 UIN Mataram)
4.Ferry Adrian ( Asal Lombok Barat, Lulusan SMK/Buruh
5.Muhammad ( Asal Dompu, Alumni TA 2025 UMMAT)
6.Muhammad Iqbal ( Asal Dompu, Mahasiswa UMMAT)

Menurut Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, keenam nama tersebut merupakan peserta aksi yang dikategorikan sebagai pihak yang dikriminalisasi akibat menyuarakan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Penganiayaan dan Penjarahan Petani Bima di Dompu: GAKADA BIDOM Minta Kapolda NTB Turun Tangan

Aliansi menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap demonstran tidak hanya melanggar kebebasan berekspresi, tetapi juga menimbulkan ketakutan yang dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil secara umum.

Dalam tuntutannya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB meminta:

1.Pembebasan seluruh aktivis yang ditahan tanpa syarat.

2.Penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.

3.Pelaksanaan reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia agar lembaga tersebut kembali menjalankan fungsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan apabila tidak terdapat langkah konkret dari aparat maupun pemerintah daerah dalam memenuhi tuntutan tersebut. Mereka menegaskan bahwa perjuangan menegakkan hak-hak demokratis masyarakat NTB akan tetap dilakukan secara konstitusional. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK
Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan
Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai
Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB
Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi
SMP 4 Palibelo & SMP 6 Satap Monta Diseret, KPK-PD Tuntut Polda NTB Usut Tuntas Dana Revitalisasi
Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Kebakaran Desa Sade Lombok Tengah, Wagub NTB Turun Lokasi dan Salurkan Bantuan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:55 WIB

Diduga Intervensi Proyek Daerah, Peran Anak Bupati Bima Didesak Diusut KPK

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Selamatkan Petani NTB dari Kerugian Massal, BARDAM NUSA Minta Harga Acuan Bawang Merah Segera Ditetapkan

Rabu, 2 September 2026 - 14:38 WIB

Polemik Usulan Sekwan Dompu: Badko HMI Adukan Manuver Enam Fraksi ke Pengurus Pusat Partai

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Bicara Mendunia, Jalan Menderita: HMI Cabang Bima Kritik Arah Pembangunan NTB

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Hasil Musorprov XIII KONI NTB Gagal Tetapkan Ketum Baru, KONI Pusat Resmi Ambil Alih Organisasi

Berita Terbaru