Jejakdata.com, Gerung | Sabtu 6 Desember 2025. Konsorsium NTB menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan kelalaian fatal yang terjadi di RSUD Patut Patuh PATJU Gerung setelah seorang pasien hamil delapan bulan kehilangan janinnya dalam situasi yang sarat kejanggalan dan dipenuhi keputusan medis yang patut dipertanyakan. Direktur Konsorsium NTB, Fidar Hairul Diaz, menyebut kejadian ini sebagai kegagalan sistemik yang tidak boleh ditoleransi.
Kasus bermula saat pasien, yang sedang mengandung delapan bulan, memeriksakan diri ke klinik spesialis kandungan. Pemeriksaan USG oleh dr. Kaspan memastikan kondisi janin normal, sehat, dan tanpa tanda bahaya sedikit pun. Namun hanya sehari kemudian, pasien mengalami penurunan kondisi dan dilarikan ke IGD RSUD Patut Patuh Patuju Gerung. Pihak keluarga sudah sejak awal menegaskan bahwa pasien dalam kondisi hamil tua.
Setelah pemasangan infus dan pemberian obat, kondisi pasien bukannya stabil, tetapi justru memburuk drastis. Dalam tempo lima jam, pasien dikabarkan semakin kritis dan langsung dirujuk ke ruang MNE. Di ruang itu, tenaga medis menyampaikan kabar mengejutkan bahwa denyut jantung janin tidak lagi terdeteksi. Bayi dinyatakan meninggal.
Keluarga menolak menerima kesimpulan itu tanpa bukti. Mereka meminta dilakukan USG permintaan yang sangat wajar dan merupakan prosedur paling dasar. Namun jawaban pihak RSUD Patut Patuh Patju Gerung justru memantik kemarahan USG ditolak dengan alasan tidak termasuk dalam rangkaian tindakan yang harus dilakukan.
Penolakan itu bukan hanya tidak masuk akal, tetapi mencerminkan ketidakpekaan dan ketidakmampuan profesional dalam situasi kritis. Bagaimana mungkin fasilitas kesehatan menolak prosedur yang dapat memastikan kondisi dua nyawa? Bagaimana mungkin RS menutup mata terhadap fakta bahwa sehari sebelumnya janin dinyatakan sehat?
Direktur Konsorsium NTB, Fidar Hairul Diaz, menyebut apa yang terjadi di RS P3 bukan sekadar kelalaian biasa.
“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini kelalaian berat yang menelan nyawa. Ketika USG sehari sebelumnya menunjukkan bayi sehat, tetapi setelah tindakan di RSUD Patut Patuh Patju bayi meninggal tanpa penjelasan logis, ini bukan lagi insiden ini kegagalan sistem medis di hadapan kita”. tegas Fidar.
Ia menambahkan bahwa penolakan USG oleh tenaga medis adalah tindakan tidak manusiawi dan sepenuhnya bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan.
“RSUD Patut Patuh Patju tidak hanya gagal bertindak cepat, tetapi juga gagal menggunakan akal sehat. Keluarga meminta USG bukan operasi besar, bukan tindakan berisiko hanya USG. Menolak itu adalah bentuk pengabaian yang tidak bisa dimaafkan.” tambah Fidar
Dalam pernyataannya, Fidar memperingatkan bahwa Konsorsium NTB tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja. Ia menegaskan bahwa Konsorsium Aktivis NTB akan mendorong investigasi penuh, audit medis independen, hingga pemeriksaan etik untuk seluruh tenaga kesehatan yang terlibat.
Menurut Fidar, peristiwa ini tidak hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga merobek kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.
“Kalau fasilitas kesehatan publik bertindak asal-asalan seperti ini, maka tidak ada lagi jaminan keselamatan bagi ibu hamil di NTB. Ini bukan tragedi personal. Ini peringatan keras bahwa ada yang sangat salah dalam standar pelayanan RSUD Patut Patuh Pajtu,”. ujarnya.
Konsorsium NTB menegaskan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban.
“Kematian janin ini tidak boleh tenggelam sebagai angka statistik. Ini harus menjadi titik balik. Dan RSUD Patut Patuh Patju tidak bisa sembunyi di balik diam.” Tutupnya (JD09)









