Kisruh Program Makan Bergizi Memanas, YGMD Bongkar Dugaan Maladministrasi di BGN

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dugaan permasalahan tata kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional. Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke aparat penegak hukum terkait dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan dalam pengalihan pengelolaan program.

Foto: Ilustrasi dugaan permasalahan tata kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional. Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke aparat penegak hukum terkait dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan dalam pengalihan pengelolaan program.

Mataram, Jejakdata.com – Senin, 2 Maret 2026. Polemik pengelolaan Program Pemenuhan Gizi Nasional mencuat setelah Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) melaporkan dugaan maladministrasi serius hingga penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Yayasan tersebut menuding terjadi pengalihan pengelolaan program secara sepihak melalui perubahan akses sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan rekening Virtual Account (VA) tanpa prosedur hukum yang sah.

Ketua YGMD, I Gede Ngurah Eka Dharmayudha, menyebut langkah tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan praktik yang berpotensi merugikan pelaksanaan program strategis nasional.

“Kami sama sekali tidak diberi pemberitahuan ataupun ruang klarifikasi. Tidak ada Berita Acara Serah Terima maupun pelepasan hak. Sistem langsung berubah dan hak operasional kami hilang,” ujarnya.

Menurut YGMD, perubahan status kemitraan dilakukan secara tertutup melalui sistem internal BGN, sehingga yayasan yang sebelumnya memiliki Perjanjian Kerja Sama resmi kehilangan akses operasional secara mendadak.

Baca Juga :  Rusdiansyah Soroti Kasus Pelaporan Ibu Hamil, Desak Evaluasi Kemitraan Program MBG

Situasi semakin memanas setelah muncul instruksi penghentian operasional dapur layanan gizi milik YGMD di tengah proses transisi tersebut.

YGMD menilai kebijakan itu bertentangan dengan Petunjuk Teknis Nomor 401 Tahun 2025 yang mewajibkan layanan makan bergizi tetap berjalan demi menjaga keberlanjutan distribusi kepada siswa penerima manfaat.

Pihak yayasan menduga penghentian operasional dilakukan untuk mempercepat masuknya pengelola baru.

“Jika dapur dihentikan, yang terdampak bukan yayasan, tetapi anak-anak penerima program negara,” kata Eka.

YGMD juga menyoroti keberadaan seorang anggota Polri aktif yang disebut menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina pada yayasan penerima pengalihan program.

Keterlibatan aparat aktif dalam struktur yayasan pengelola program negara tersebut kini menjadi bagian dari laporan resmi yang diajukan ke aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Isu ini memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses pergantian mitra pelaksana program gizi nasional.

Atas temuan tersebut, YGMD menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Skandal 343 Dapur Gizi NTB: KNPI Desak Penutupan Permanen dan Seret Vendor ke Ranah Pidana

Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat terkait dugaan pelanggaran etik profesi anggota Polri yang diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan penerima pengalihan.

YGMD bahkan telah mengirimkan surat keberatan terakhir kepada pimpinan Badan Gizi Nasional, termasuk terhadap sejumlah pejabat struktural yang diduga mengetahui proses perpindahan tersebut.

Dalam tuntutannya, YGMD meminta BGN segera membekukan akun SPPG yang telah dialihkan hingga sengketa memperoleh kepastian hukum tetap.

Yayasan juga mendesak dilakukan audit forensik terhadap sistem tata kelola program guna menelusuri pihak yang diduga mengubah data administrasi tanpa dasar dokumen resmi.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?
Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik
Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?
KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat
OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPRPKP
Lamban Memburu Buron Sabu Setengah Kilo, Polda NTB Didesak Ambil Alih Kasus DPO Firdaus
Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung, Langkah Tepat dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System (ICJS)
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:30 WIB

Bupati Lombok Barat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bungkam Saat Digiring Penyidik

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

Senin, 20 Juli 2026 - 16:37 WIB

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 14:50 WIB

OTT KPK Guncang Lombok Barat, Lima Orang Diamankan, Malam Ini Dibawa ke Jakarta

Berita Terbaru

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Berita

KPK Konfirmasi OTT Bupati Lombok Barat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:37 WIB