Jejakdata.com | Lombok Barat, 20 Juli 2026 – Nama Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dirinya termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar,” kata Fitroh singkat ketika ditanya mengenai penangkapan Bupati Lombok Barat dalam OTT KPK.
Sebelumnya, Jejakdata.com lebih dahulu memberitakan bahwa KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap di Lombok Barat. Seluruh pihak yang diamankan dijadwalkan diberangkatkan ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum terjun ke dunia politik, Lalu Ahmad Zaini dikenal sebagai profesional di sektor badan usaha milik daerah. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), perusahaan daerah penyedia layanan air minum bagi masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram.
Kariernya di perusahaan daerah turut mengantarkannya dipercaya sebagai Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) periode 2021–2025.
Berbekal pengalaman tersebut, Lalu Ahmad Zaini maju dalam Pilkada Lombok Barat 2024 bersama Nurul Adha dan berhasil memenangkan kontestasi. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat untuk periode 2025–2030.
Di tengah perhatian publik terhadap OTT KPK, laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa Lalu Ahmad Zaini memiliki total kekayaan sebesar Rp25.567.639.655. Data tersebut merupakan laporan LHKPN terbaru yang disampaikan kepada KPK pada 26 Januari 2026.
Aset terbesar yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan, disusul kepemilikan kendaraan bermotor, kas dan setara kas, serta aset lainnya sesuai ketentuan pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menyatakan adanya keterkaitan antara harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN dengan perkara yang sedang diusut. LHKPN merupakan laporan kekayaan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari transparansi dan pencegahan korupsi.
Sampai berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut, termasuk barang bukti yang diamankan maupun identitas seluruh pihak yang terjaring.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum memutuskan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Publik kini menantikan konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan konstruksi perkara, dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (JD13)








