Dari Bos Perumda Air Minum ke Kursi Bupati, Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK, Berapa Hartanya?

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Jejakdata.com | Lombok Barat, 20 Juli 2026 – Nama Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dirinya termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar,” kata Fitroh singkat ketika ditanya mengenai penangkapan Bupati Lombok Barat dalam OTT KPK.

Sebelumnya, Jejakdata.com lebih dahulu memberitakan bahwa KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap di Lombok Barat. Seluruh pihak yang diamankan dijadwalkan diberangkatkan ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum terjun ke dunia politik, Lalu Ahmad Zaini dikenal sebagai profesional di sektor badan usaha milik daerah. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), perusahaan daerah penyedia layanan air minum bagi masyarakat Lombok Barat dan Kota Mataram.

Baca Juga :  Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Langkat Kembali Masuk Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Kariernya di perusahaan daerah turut mengantarkannya dipercaya sebagai Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) periode 2021–2025.

Berbekal pengalaman tersebut, Lalu Ahmad Zaini maju dalam Pilkada Lombok Barat 2024 bersama Nurul Adha dan berhasil memenangkan kontestasi. Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat untuk periode 2025–2030.

Di tengah perhatian publik terhadap OTT KPK, laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa Lalu Ahmad Zaini memiliki total kekayaan sebesar Rp25.567.639.655. Data tersebut merupakan laporan LHKPN terbaru yang disampaikan kepada KPK pada 26 Januari 2026.

Aset terbesar yang dilaporkan berupa tanah dan bangunan, disusul kepemilikan kendaraan bermotor, kas dan setara kas, serta aset lainnya sesuai ketentuan pelaporan kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Meski demikian, hingga kini KPK belum menyatakan adanya keterkaitan antara harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN dengan perkara yang sedang diusut. LHKPN merupakan laporan kekayaan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari transparansi dan pencegahan korupsi.

Sampai berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut, termasuk barang bukti yang diamankan maupun identitas seluruh pihak yang terjaring.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum memutuskan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Publik kini menantikan konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan konstruksi perkara, dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Berita Terbaru