KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Sita Rp9 Miliar dalam OTT, Apa Sebenarnya Kasusnya?

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Foto : Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini

Jejakdata.com | Jakarta, 22 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat. Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka pada Selasa 21/7/2026

Penetapan tersangka tersebut menjawab status hukum setelah sebelumnya KPK mengamankan 19 orang dalam operasi senyap di Lombok Barat pada Senin (20/7). Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dugaan korupsi tersebut disebut berhubungan dengan sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan di wilayah tersebut.

Dengan kata lain, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan suap semata, tetapi juga dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan serta penerimaan keuntungan pribadi yang berkaitan dengan jabatan.

Keterlibatan kepala daerah, BUMD, dan pihak swasta membuat kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan keterkaitan antara pengambil kebijakan dan pelaksana proyek.

Baca Juga :  Rektor UNW Mataram: Hultah NWDI Adalah Warisan Sakral Maulanasyaikh yang Harus Dijaga

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, penyidik mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Penyitaan itu masih akan didalami untuk menelusuri asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Berikut daftar barang bukti yang disita KPK saat OTT:

  1. Uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp 1,25 miliar;
  2. Uang tunai di rumah Bendara CV DKK Junaidi senilai Rp 20 juta;
  3. Uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta;
  4. Sertifikat dan AJB Tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 2,75 miliar;
  5. Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar;
  6. Kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp 3,325 miliar.

Nilai sitaan tersebut menjadi salah satu yang paling mencolok dalam operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun ini.

Setelah pemeriksaan intensif di Jakarta, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka. KPK kemudian langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  ‎Kebakaran Hanguskan Rumah di Dusun Teko Daya, Pringgabaya: Motor Tossa Ikut Ludes, Dugaan Korsleting Listrik

Sebelumnya, ruang kerja Bupati Lombok Barat dan sejumlah lokasi lain juga sempat disegel untuk kepentingan pengumpulan alat bukti. KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Kasus Lombok Barat tercatat sebagai bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga Juli 2026, lembaga antirasuah itu telah melakukan 17 OTT, menunjukkan bahwa strategi penindakan melalui operasi senyap masih menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi.

KPK menyebut terdapat beberapa OTT yang menonjol sepanjang tahun ini karena melibatkan pejabat publik dan dugaan nilai transaksi yang besar. Perkara Lombok Barat kini menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap para tersangka masih akan berlanjut pada tahap penyidikan, pelimpahan perkara, hingga persidangan. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir, karena pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang tetap ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (JD13)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KAMMI Nilai Konsisten Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis
Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB
Dituding Menipu Jamaah Umroh di Media Sosial, Direktur PT Indah Haromain Anugrah Laporkan Dua Akun Facebook ke Polda NTB
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Permainan Proyek Sumur Bor Rp 40 Miliar di Dompu, BWS NTB Didesak Buka RAB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, KAMMI Nilai Konsisten Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Marak Blokade Jalan di Bima-Dompu, GAKADA BIDOM Tekankan Pentingnya Polmas Humanis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Badko HMI Bali Nusra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin Travel Umrah Bermasalah di NTB

Berita Terbaru