Mataram, Jejakdata.com – Kamis, 6 Agustus 2026. Aliansi Pemuda Integritas & Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (APIK NTB) secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Ruang Kelas/Sekolah (Revit) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 ke aparat penegak hukum.
Laporan resmi tersebut dilayangkan serentak ke dua instansi penegak hukum utama di NTB, yakni Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan dokumen resmi penerimaan laporan, pengaduan di Kejati NTB tercatat dengan Nomor Agenda/Registrasi: 6483 (Surat Nomor: 0010/B/APIK/VIII/2026). Sementara di Mapolda NTB, pengaduan diterima oleh Piket Siaga Ditreskrimsus dengan Nomor Tanda Bukti Laporan Pengaduan: TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus
Dalam berkas laporan tersebut, Sekretaris APIK NTB, Munir, mendesak penyidik untuk mengusut tuntas indikasi keterlibatan dua pihak utama:
1. Bupati Bima Diduga mengetahui, memerintahkan, serta bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan pelaksanaan Program Rehabilitasi Ruang Kelas/Sekolah (Revit) TA 2025.
2. Kepala Sekolah Penerima Program Revit TA 2025: Diduga terlibat dalam mekanisme pembukaan rekening penampungan dan penyetoran dana yang mengarah pada dugaan praktik pungutan liar.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Polda NTB maupun Kejati NTB, bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini,” tegas Munir selaku Pelapor.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
APIK NTB menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran sarana pendidikan di Kabupaten Bima.(JD09)









