Mataram, Jejakdata.com – Rabu, 26 Agustus 2026. Komunitas Pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Polda NTB. Unjuk rasa ini merupakan langkah susulan untuk mengawal dugaan penyimpangan anggaran program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.
Dalam aksi tersebut, massa mengincar pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, secara khusus Kepala SMP 4 Palibelo dan Kepala SMP 6 Satap Monta.
Koordinator KPK-PD, M. Adam Ikbal, menyatakan aksi susulan ini mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan mengusut tuntas keterlibatan para pihak terkait berdasarkan bukti hukum.
“Kami meminta Kejati NTB dan Polda NTB segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan revitalisasi sekolah. Kami ingin prosesnya terang dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujar Adam di lokasi aksi.
Adam menekankan bahwa dana revitalisasi sekolah merupakan aset negara yang pengelolanya harus memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas. APH diminta membedah seluruh aspek, mulai dari dokumen anggaran, spesifikasi pekerjaan fisik, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
Kendati begitu, ia menegaskan desakan ini bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan upaya pengujian fakta hukum secara objektif. Jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi, proses hukum wajib dilanjutkan tanpa tebang pilih.
Merespons tuntutan massa, Ditreskrimsus Polda NTB mengonfirmasi bahwa penanganan kasus tersebut sedang berjalan. Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bima saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan, dan tuntutan yang dibawa KPK-PD akan menjadi prioritas penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak KPK-PD menyambut positif respons kepolisian, namun berkomitmen akan terus mengawal penanganan perkara hingga mengantongi kejelasan hukum yang pasti. KPK-PD juga mendorong Polda NTB dan Kejati NTB membuka ruang informasi publik secara terukur agar perkembangan kasus dapat dipantau masyarakat secara transparan. (JD09)









