Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Diadukan ke KPK soal Pergeseran Anggaran BTT Rp500 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator GERAK Rahimun.(Dok.Istimewa)

Foto: Koordinator GERAK Rahimun.(Dok.Istimewa)

Mataram, Jejakdata.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur dalam pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp500 miliar pada APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Koordinator GERAK Rahimun mengatakan, laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pergeseran anggaran tersebut.

“Gerak secara resmi melaporkan Guburnur NTB atas Dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur dalam pergeseran anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar ± Rp. 500 miliar pada APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025, yang diduga dilakukan melalui Peraturan Gubernur mengenai perubahan penjabaran APBD,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Rahimun mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul anggaran, posisi awal BTT, hingga dasar hukum dan mekanisme pergeseran anggaran.

GERAK meminta KPK menelusuri setidaknya 10 aspek dalam dugaan pergeseran anggaran tersebut. Di antaranya sumber anggaran sekitar Rp500 miliar, posisi awal anggaran BTT, waktu dan dasar hukum pergeseran, serta tujuan penggunaan anggaran setelah dilakukan pergeseran.

Selain itu, GERAK meminta KPK memeriksa pihak yang menerima atau memperoleh manfaat dari anggaran, pejabat yang mengusulkan dan menyetujui, serta kesesuaian proses tersebut dengan APBD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pasal Baru Mengintai Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Siapa Tersangka Berikutnya?

Pemeriksaan juga diminta mencakup mekanisme RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD, termasuk apakah perubahan anggaran tersebut memerlukan persetujuan DPRD dan apakah persetujuan tersebut telah diberikan.

Terakhir, GERAK meminta KPK memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah maupun potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

Soroti Perubahan Penjabaran APBD 2025

Rahimun mengatakan, pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap dokumen hukum Pemerintah Provinsi NTB yang berkaitan dengan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut dia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi NTB mencatat sejumlah perubahan terhadap penjabaran APBD 2025.

Di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan terhadap Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pergub tersebut diundangkan pada 13 Maret 2025.

Selanjutnya terdapat Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 28 Mei 2025.

Kemudian terdapat Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, total belanja daerah yang direncanakan disebut sekitar Rp6,496 triliun.

Baca Juga :  Jalan Sehat Hultah Madrasah NWDI ke 90, 5 Peserta Beruntung Raih Hadiah Umrah

Atas dasar adanya sejumlah perubahan tersebut, GERAK meminta KPK memeriksa seluruh dokumen penjabaran APBD dan perubahan APBD NTB 2025 untuk memastikan apakah benar terdapat pergeseran BTT sekitar Rp500 miliar sebagaimana informasi yang menjadi dasar pengaduan.

Minta KPK Telusuri Mekanisme Anggaran

GERAK juga meminta KPK menelusuri apakah pergeseran anggaran tersebut memiliki dasar kebutuhan yang sah dan apakah alasan penggunaannya memenuhi kategori keadaan darurat atau keperluan mendesak.

Selain itu, pemeriksaan diminta mencakup pelaksanaan mekanisme RKA-SKPD dan/atau perubahan DPA-SKPD serta kecukupan kewenangan Pergub yang digunakan sebagai dasar perubahan.

GERAK juga mempertanyakan apakah perubahan anggaran tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme Perubahan APBD dan sejauh mana DPRD NTB menjalankan fungsi pengawasan.

Tidak hanya aspek administrasi anggaran, kelompok tersebut meminta KPK menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan keberadaan penerima manfaat tertentu.

GERAK juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, mark-up, pembayaran fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai volume, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

“Apakah terdapat kerugian keuangan daerah; apakah terdapat keuntungan pribadi atau keuntungan pihak tertentu,” menjadi bagian yang diminta GERAK untuk ditelusuri dalam pemeriksaan.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Ungkap Riwayat Kuliah di UGM hingga Alasan Laporkan Roy Suryo dan dr Tifa
Mengejutkan! Jokowi Pamerkan Dokumen Ijazah di Hadapan Hakim dan Roy Suryo, Ini Momen di Ruang Sidang
Hutan RTK 01 Rinjani Diduga Terus Dijarah, ITK Desak Kejati NTB Bongkar Mafia Illegal Logging
Wahyu Hadiningrat Pimpin Penangkapan Listyo Sigit Prabowo, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal dari Reserse, Siber hingga Antiteror
Istana Belum Tahu Dalang Penyadapan Prabowo, Siapa yang Mengincar Percakapan Presiden?
Diperiksa KPK, Ini Alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Soroti Penyadapan Ilegal Presiden, HMI MPO Mataram Cium Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual
Skandal Penyadapan Presiden Memanas! Listyo Sigit dan Eks Ajudan Prabowo Masuk Daftar Tersangka
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:04 WIB

Jokowi Ungkap Riwayat Kuliah di UGM hingga Alasan Laporkan Roy Suryo dan dr Tifa

Kamis, 5 November 2026 - 11:21 WIB

Mengejutkan! Jokowi Pamerkan Dokumen Ijazah di Hadapan Hakim dan Roy Suryo, Ini Momen di Ruang Sidang

Rabu, 4 November 2026 - 23:07 WIB

Hutan RTK 01 Rinjani Diduga Terus Dijarah, ITK Desak Kejati NTB Bongkar Mafia Illegal Logging

Rabu, 4 November 2026 - 22:14 WIB

Wahyu Hadiningrat Pimpin Penangkapan Listyo Sigit Prabowo, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal dari Reserse, Siber hingga Antiteror

Rabu, 4 November 2026 - 19:04 WIB

Istana Belum Tahu Dalang Penyadapan Prabowo, Siapa yang Mengincar Percakapan Presiden?

Berita Terbaru