PERTANYAAN MENDASAR: Apakah sudah tepat prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di Peradilan Umum?
Jawaban saya tegas sebagai pelaku sejarah yang 34 tahun berada di dalam sistem: BELUM TEPAT SAAT INI. SANGAT BERBAHAYA UNTUK PERTAHANAN NEGARA.
I. Jangan Lupakan Sejarah
Peradilan Militer bukan barang kemarin sore. Sejak *UU No. 5 Tahun 1950* kita sudah memiliki Mahkamah Tentara Agung. Kita pernah memiliki *MAHMILUB (Mahkamah Militer Luar Biasa)* untuk mengadili G30S/PKI karena mengandung rahasia negara dan operasi militer.
Piranti lunak kita lengkap: *KUHPM Staatsblad 1934 No.167 jo UU 39/1947, KUHAPM dalam UU 31/1997, UU 25/2014 tentang Disiplin Militer, Perpang TNI No.11/2018 tentang Sanksi Administratif, serta Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Jika ditarik ke Peradilan Umum, semua piranti itu mati. Hakim umum tidak pernah diajarkan *Asas Kesatuan Komando, Asas Komandan Bertanggung Jawab Terhadap Anak Buah, dan Asas Kepentingan Militer* yang ada dalam Penjelasan Umum UU 31/1997.
II. Dasar Konstitusional Tetap Kokoh
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945:* Peradilan Militer adalah salah satu dari 4 lingkungan peradilan di bawah MA. Keberadaannya adalah Constitutional Mandatory.
2. Pasal 74 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI mengunci: Ketentuan prajurit tunduk Peradilan Umum untuk pidana umum dalam TAP MPR VII/2000 dan Pasal 65 UU TNI baru berlaku pada saat UU Peradilan Militer yang baru diundangkan. Selama 22 tahun DPR tidak membuat UU baru, maka UU 31/1997 tetap berlaku demi kepastian hukum. Hal ini ditegaskan MK sendiri dalam Putusan 260/2025 halaman 554. Yang lalai bukan TNI, melainkan DPR.
3. Pasal 9 UU 31/1997:* Kewenangan berdasarkan *SUBJEK (Prajurit)*, bukan jenis delik. Ini doktrin Purely Military Model yang diakui dunia (Geneva Centre DCAF).
III. Sumpah Prajurit dan Bahaya Strategis
Di depan DPR, Tim Pokja wajib bacakan Sumpah Prajurit dan Sapta Marga Poin 6. Seorang prajurit terikat 3 pertanggungjawaban sekaligus : Pidana, Disiplin (UU 25/2014), dan Administratif (Perpang 11/2018 – skorsing, gaji 75%, tunda pangkat, pecat, hilang pensiun). Di Peradilan Umum hanya ada pidana. Di Militer jauh lebih berat dan berefek jera.
Bahaya terbesar ada dua:
Pertama, Rahasia Negara Bocor. Kasus prajurit Kopassus dengan senjata organik. Hakim umum akan bertanya: gudang mana, siapa Danrurnya, SOP-nya, berapa kekuatan pasukan di perbatasan, rute intelijen? Itu semua Rahasia Militer (UU 17/2011 Pasal 25, UU 14/2008, Pasal 9 UU 31/1997)*. Di Peradilan Militer, sidang bisa tertutup (Pasal 141 KUHAPM). Hakim umum tidak punya piranti itu.
Kedua, Rantai Komando Putus. Ada *Ankum dan Papera sebagai mekanisme komando, bukan intervensi. Begitu jadi tersangka, prajurit langsung diskorsing, senjata ditarik, tahanan militer. Jika di Peradilan Umum, Komandan tidak tahu, tidak bisa bina, pasukan jadi liar.
IV. Untung Rugi yang Jujur
Untung di Peradilan Umum: transparansi dan mengurangi kesan impunitas.
Tapi rugi jauh lebih besar: 1) Pertahanan jebol, 2) Disiplin runtuh, 3) Kekosongan hukum – UU 31/1997 ada 82 pasal, jika dibatalkan total seperti amar MK 260 hal 566, maka 2.500 perkara/tahun menggantung, siapa yang adili desersi dan insubordinasi? 4) Prajurit dirugikan.
V. Strategi Pokja: Jangan Ikut Grubyuk Robohnya Pohon Pisang
1. Jangan bela pelaku, bela sistem: “Kami setuju prajurit korupsi, membunuh, narkoba dihukum berat, tapi di sistem yang paham militer.”
2. Gunakan kesaksian pelaku sejarah: “UU 31/1997 lahir untuk menertibkan, bukan melindungi. Dulu pakai HIR Belanda. Mari buat bersama, jangan dirobohkan seperti pohon pisang.”
3. Tawarkan solusi (MK 260 hal 563): Setuju One Roof System penuh di bawah MA, rekrutmen hakim militer dari MA, putusan online, sidang terbuka kecuali rahasia militer, pengawasan KY. Kita pro-reformasi yang tertib.
4. Bacakan Sumpah Prajurit: “Apakah Bapak Anggota Dewan pernah disumpah siap mati untuk negara? Prajurit kami disumpah itu.”
VI. Penutup
Kementerian Pertahanan harus segera mengajukan *RUU Peradilan Militer yang baru sebagai pengganti UU 31/1997 untuk mencegah kekosongan hukum. Definisikan tegas pidana militer vs pidana umum, wujudkan One Roof System penuh, perkuat Ankum/Papera dengan transparansi, dan pertahankan Pasal 141 KUHAPM tentang sidang tertutup rahasia militer.
Reformasi harus dengan pisau bedah yang tajam, bukan dengan cara menggrubyuk merobohkan pohon pisang. (admin)









