Soroti Penyadapan Ilegal Presiden, HMI MPO Mataram Cium Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram, Hakim Bima Prasada.(Dok. Pribadi)

Foto: Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram, Hakim Bima Prasada.(Dok. Pribadi)

Mataram, Jejakdata.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram, Hakim Bima Prasada, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan ancaman serius terhadap keamanan negara dan prinsip negara hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan kewenangan. Dugaan penyadapan ilegal ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Hakim dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2026.

Hakim menegaskan, penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur sah merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dapat dipidana. Ia mengingatkan bahwa jaminan atas privasi dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Usung “Mercusuar HMI”, Hakim Bima Persada Siap Bawa Arah Baru HMI Mataram

Menurut Hakim, aturan mengenai penyadapan di Indonesia sebenarnya telah tertuang jelas dalam sejumlah regulasi. Penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang memiliki wewenang resmi.

Ia merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga secara tegas melarang intersepsi informasi elektronik tanpa hak atau melawan hukum.

Baca Juga :  GMPPA Endus Dugaan Monopoli Paket Proyek APBN Oleh Salah Satu Kontraktor di NTB

Hakim mendesak agar proses hukum kasus ini dilakukan secara transparan dan tanpa memandang kedudukan politik maupun jabatan pihak yang terlibat.

“Jangan sampai hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul saat berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan,” ujar Hakim. “Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.”(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengejutkan! Jokowi Pamerkan Dokumen Ijazah di Hadapan Hakim dan Roy Suryo, Ini Momen di Ruang Sidang
Hutan RTK 01 Rinjani Diduga Terus Dijarah, ITK Desak Kejati NTB Bongkar Mafia Illegal Logging
Wahyu Hadiningrat Pimpin Penangkapan Listyo Sigit Prabowo, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal dari Reserse, Siber hingga Antiteror
Istana Belum Tahu Dalang Penyadapan Prabowo, Siapa yang Mengincar Percakapan Presiden?
Diperiksa KPK, Ini Alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Skandal Penyadapan Presiden Memanas! Listyo Sigit dan Eks Ajudan Prabowo Masuk Daftar Tersangka
Jangan Ada Negara dalam Negara! Rusdiansyah Desak Usut Tuntas Isu Penyadapan Presiden
Geger di Balik Dinding Mabes Polri! Sejumlah Jenderal Dikabarkan Diamankan, Ada Apa dengan Lingkaran Elite Bhayangkara?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:21 WIB

Mengejutkan! Jokowi Pamerkan Dokumen Ijazah di Hadapan Hakim dan Roy Suryo, Ini Momen di Ruang Sidang

Rabu, 4 November 2026 - 23:07 WIB

Hutan RTK 01 Rinjani Diduga Terus Dijarah, ITK Desak Kejati NTB Bongkar Mafia Illegal Logging

Rabu, 4 November 2026 - 22:14 WIB

Wahyu Hadiningrat Pimpin Penangkapan Listyo Sigit Prabowo, Ini Rekam Jejak Sang Jenderal dari Reserse, Siber hingga Antiteror

Rabu, 4 November 2026 - 19:04 WIB

Istana Belum Tahu Dalang Penyadapan Prabowo, Siapa yang Mengincar Percakapan Presiden?

Rabu, 4 November 2026 - 17:55 WIB

Soroti Penyadapan Ilegal Presiden, HMI MPO Mataram Cium Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

Berita Terbaru