Mataram, Jejakdata.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram, Hakim Bima Prasada, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan ancaman serius terhadap keamanan negara dan prinsip negara hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan kewenangan. Dugaan penyadapan ilegal ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Hakim dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2026.
Hakim menegaskan, penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur sah merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dapat dipidana. Ia mengingatkan bahwa jaminan atas privasi dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Menurut Hakim, aturan mengenai penyadapan di Indonesia sebenarnya telah tertuang jelas dalam sejumlah regulasi. Penyadapan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang memiliki wewenang resmi.
Ia merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga secara tegas melarang intersepsi informasi elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
Hakim mendesak agar proses hukum kasus ini dilakukan secara transparan dan tanpa memandang kedudukan politik maupun jabatan pihak yang terlibat.
“Jangan sampai hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul saat berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan,” ujar Hakim. “Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.”(JD09)









