Jejakdata.com | Dompu, 22 Agustus 2026 — Proyek revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) senilai sekitar Rp1,4 miliar di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menuai sorotan setelah lokasi pembangunan fisik disebut berbeda dengan alamat satuan pendidikan yang tercatat dalam data administrasi pendidikan.
Berdasarkan dokumen dan data Dapodik yang beredar, penerima bantuan revitalisasi tersebut adalah KB AMBI dengan Nomor Pokok Satuan Nasional (NPSN) 69798573. Satuan pendidikan itu tercatat beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Namun, bangunan yang disebut sebagai proyek revitalisasi tersebut berada di Desa Matua.
Perbedaan lokasi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara lokasi pembangunan dengan data satuan pendidikan, NPSN serta izin operasional yang menjadi dasar pengajuan bantuan.
Khaerul Amanah, pemerhati kebijakan publik di Dompu, mengatakan persoalan tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi sebelum proyek dinyatakan sesuai ketentuan.
“Kalau satuan pendidikan yang mengajukan bantuan secara administrasi berada di Kandai Dua, sementara bangunan fisiknya berada di Desa Matua, maka harus dilihat apakah perpindahan atau perubahan lokasi tersebut memiliki dasar administrasi yang sah,” kata Khaerul.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata mengenai lokasi bangunan, tetapi menyangkut kesesuaian antara dokumen pengajuan bantuan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Khaerul menilai perbedaan antara data administrasi dan lokasi fisik berpotensi menjadi persoalan dalam pemeriksaan apabila tidak didukung dokumen perubahan lokasi yang sah.
Ia merujuk pada Juknis Nomor 07 Tahun 2025 tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang menurutnya mengatur bahwa penggunaan dana revitalisasi harus sesuai dengan lokasi, NPSN dan izin operasional satuan pendidikan yang diajukan.
“Ini yang harus dibuka secara transparan. Apa dasar hukum pembangunan di Desa Matua? Apakah ada perubahan izin operasional, perubahan alamat satuan pendidikan, atau dokumen lain yang secara resmi membenarkan lokasi tersebut?” ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah maupun pihak terkait perlu menjelaskan dasar administrasi proyek tersebut, termasuk siapa yang mengusulkan lokasi pembangunan dan dokumen apa yang digunakan ketika bantuan revitalisasi diajukan.
Persoalan tersebut juga dinilai perlu mendapat klarifikasi dari instansi yang menangani pendidikan di Kabupaten Dompu serta pihak pengelola PAUD.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah alamat Kelurahan Kandai Dua dalam data Dapodik merupakan alamat administratif lama, sementara lokasi operasional telah berpindah ke Desa Matua, atau apakah pembangunan memang dilakukan di lokasi yang berbeda dari dokumen pengajuan bantuan.
Jika terdapat perubahan lokasi, dokumen perubahan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa pembangunan tetap memiliki dasar administratif dan tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan dana revitalisasi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak pengelola KB AMBI maupun instansi pemerintah terkait mengenai dasar administrasi pembangunan gedung di Desa Matua.
Nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar juga membuat kesesuaian administrasi menjadi penting untuk diperiksa, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Khaerul meminta seluruh dokumen terkait proyek dibuka agar publik dapat mengetahui dasar penetapan penerima bantuan, lokasi pembangunan, izin operasional, serta kesesuaian antara dokumen pengajuan dan kondisi di lapangan.
“Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya bisa dijelaskan sejak awal kemudian menjadi persoalan hukum di belakang hari,” kata dia. (JD09)









