Sudah Sesuai Aturan Hukum, Unram Luruskan Informasi Simpang Siur Terkait Pemilihan Senat

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Polemik pemilihan senat dan pemilihan calon rektor Universitas Mataram (Unram) jadi perbincangan hangat. Sejumlah isu simpang siur belakangan muncul.

 

Menanggapi isu yang berkembang tersebut, Kepala Humas Unram Dr. Khairul Umam, SH., MH. saat mengklarifikasi hal tersebut menyampaikan bahwa proses Pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan perturan senat yang berlaku.

 

“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul.

 

Ia menegaskan, kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.

 

Menanggapi isu guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul menjelaskan hal itu bukan karena diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.

Baca Juga :  Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital

 

“Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam Sanksi Etik,” jelas Khairul kepada awak media pada Minggu, 19 Oktober 2025.

 

Kepala Humas Unram itu menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi etik kepada Prof. Hamsu Kadriyan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca Juga :  Prodi PPKn Universitas Mataram Dorong SDGs melalui Program "PPKn Naik Kelas"

 

“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup Panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI.” Papar Khairul.

 

Labih lanjut Ia mejelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, Rektor kemudian menjatuhkan Sanksi Etik kepada yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan Rektor.

 

“Selain itu penjantuhan Sanksi Etik tersebut, sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai
Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK
KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA
Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda
Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen
Direktur Eksekutif Visi Indonesia: Suyudi Ario Seto Harus Jadikan Reformasi Polri sebagai Legacy Kepemimpinannya
Menginspirasi, Adelia Putri Yuspiani Pelajar Asal Kaltim Ukir Segudang Prestasi Nasional
Dukung Konservasi TNGR, Unram Latih Mitra Resort Sembalun Monitoring Sampah Berbasis Digital
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: 75% Publik Tertekan Kebijakan, Mayoritas Ahli Nilai Kepemimpinan Belum Memadai

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Rusdiansyah: Klaim Refly Harun Soal “Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah” Distorsi Pertimbangan MK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:42 WIB

KSBSI NTB Desak Ponpes Imam Safi’i Bima Bayar Pesangon Guru Berdasarkan Putusan MA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Pucuk Pimpinan Polda Bergeser: Dadang ke Metro, Dekananto ke Jatim, Wakapolda Metro Naik ke Kursi Kapolda

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Gerbong Besar di Mabes Polri Bergerak, Suyudi Rombak 14 PJU dan Mutasi 88 Pati-Pamen

Berita Terbaru