Sudah Sesuai Aturan Hukum, Unram Luruskan Informasi Simpang Siur Terkait Pemilihan Senat

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Polemik pemilihan senat dan pemilihan calon rektor Universitas Mataram (Unram) jadi perbincangan hangat. Sejumlah isu simpang siur belakangan muncul.

 

Menanggapi isu yang berkembang tersebut, Kepala Humas Unram Dr. Khairul Umam, SH., MH. saat mengklarifikasi hal tersebut menyampaikan bahwa proses Pemilihan Senat telah dilaksanakan sesuai dengan perturan senat yang berlaku.

 

“Semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku,” ujar Khairul.

 

Ia menegaskan, kampus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemilihan.

 

Menanggapi isu guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unram yang disebut tidak diundang dalam pelantikan anggota senat, Khairul menjelaskan hal itu bukan karena diskriminasi, melainkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik.

Baca Juga :  Bongkar Peran Para Petinggi DPRD NTB di Balik Skandal Dana Siluman, Gelombang Pemanggilan Kejati Makin Menggurita

 

“Terkait dengan guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang tidak dipanggil dalam pelantikan senat, hal itu karena yang bersangkutan sedang dalam Sanksi Etik,” jelas Khairul kepada awak media pada Minggu, 19 Oktober 2025.

 

Kepala Humas Unram itu menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi etik kepada Prof. Hamsu Kadriyan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca Juga :  Portal Resmi Lombok Barat Tampilkan Artikel “Pil Aborsi”

 

“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan melalui proses yang cukup Panjang, mulai dari temuan SPI untuk kemudian dibentuk Majelis Etik dalam rangka memeriksa yang bersangkutan terkait temuan SPI.” Papar Khairul.

 

Labih lanjut Ia mejelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan Rekomendasi Majelis Etik Universitas Mataram, Rektor kemudian menjatuhkan Sanksi Etik kepada yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan pemilihan Rektor.

 

“Selain itu penjantuhan Sanksi Etik tersebut, sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027
Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras
Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik
KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD
Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur
Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi
Eksekusi SPBU di Lombok Utara Tuai Polemik, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
IMBI Mataram Ultimatum Gubernur NTB: Realisasi Tuntutan atau Aksi Lebih Besar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:27 WIB

Muscab I SEMMI Kota Mataram: Kurniawan Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2027

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:54 WIB

Rakyat Desa Tidak Hidup dari Dolar, Tapi dari Harga Beras

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

Gubernur NTB Disarankan Edukasi Diri Sebelum Edukasi Publik

Rabu, 22 April 2026 - 16:57 WIB

KEPAK NTB Demo Kejati, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Gratifikasi DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Bau Anyir Dana Siluman di NTB: Menanti Nyali Jaksa Memanggil Gubernur

Berita Terbaru