Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya negara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada 13 korporasi yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pemberian diskon harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).

 

 

Praktik ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun, merugikan keuangan publik, dan memperparah ketimpangan ekonomi yang dirasakan petani serta nelayan Indonesia.

 

 

PP STN, sebagai organisasi yang mewakili petani dan nelayan di seluruh Indonesia, mengecam keras praktik korupsi yang memperkaya korporasi besar seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan lainnya.

 

 

Sementara petani dan nelayan berjuang dengan harga bahan bakar yang tinggi dan akses subsidi yang terbatas, dana negara yang seharusnya mendukung kedaulatan pangan—seperti subsidi pupuk, alat tangkap ikan, atau infrastruktur irigasi—justru jatuh ke tangan segelintir oligarki yang kami sebut sebagai bagian dari kaum serakahnomics.

Baca Juga :  Pimpin Golkar Lombok Tengah, Dr.H.M Nursiah Fokus pada Konsolidasi dan Regenerasi Kader

 

 

Pelanggaran ini jelas melanggar Pasal 2 UU Tipikor, yang melarang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 UU Tipikor, yang menghukum penyalahgunaan wewenang pejabat BUMN. Selain itu, Pasal 9E UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara tegas melarang direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN di luar penghasilan sah.

 

 

“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini, yang harus diusut tuntas,” kata Ketua Umum STN Ahmad Rifai dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 22 Oktober 2025.

 

 

Menyikapi hal ini, PP STN mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria, yang menegaskan perlunya sanksi hukum yang jelas, termasuk pengembalian penuh kerugian negara dan hukuman pidana bagi pelaku, baik petinggi korporasi maupun oknum pejabat BUMN.

 

 

“Kami menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengadilan untuk tidak hanya mendalami kasus ini, tetapi juga memastikan sanksi berupa pidana penjara dan pencabutan izin usaha bagi korporasi yang terbukti bersalah, guna mencegah praktik serupa di masa depan,” paparnya.

Baca Juga :  Delapan Dekade Lombok Tengah, Pathul Bahri: Kemajuan Bukan Hadiah, Tapi Perjuangan

 

 

PP STN juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk:

 

1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;

 

2. ⁠Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, seperti penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;

 

3. ⁠Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam pengawasan kebijakan energi nasional.

 

 

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap bersatu dengan lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” jelasnya.

 

 

Menurutnya, korupsi di sektor energi adalah musuh bersama yang harus diberantas demi kesejahteraan rakyat. Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun
Budi Arie Minta Maaf Setelah Bicara Pemilu Lebih Cepat dari 2029, Tegaskan Bukan Sinyal Jokowi
Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,1 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Komisioner BPKN: Kebijakan Energi Prabowo Kian Berpihak ke Konsumen, Mutu BBM hingga Layanan Listrik Jadi Sorotan
Usai OTT KPK, PAN Klaim Kursi Wabup Lombok Barat, Pakar Pertanyakan Prioritas Etika di Tengah Krisis Kepercayaan
Mu’azzim Tegaskan Kursi Wakil Bupati Lombok Barat Menjadi Hak PAN, Siap Dibahas Bersama Koalisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Jejak Rp1,1 Miliar Revitalisasi PAUD KB AMBI Dompu Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan, Lokasi Bangunan dan Izin Operasional Tak Sebangun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Budi Arie Minta Maaf Setelah Bicara Pemilu Lebih Cepat dari 2029, Tegaskan Bukan Sinyal Jokowi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,1 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Berita Terbaru