Rp550 Juta Raib, Dugaan Penipuan Jalur Masuk Polri Diselidiki Polda NTB

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Jejakdata – Selasa, 16 Desember 2025. Tim kuasa hukum Sahru Ramadhan (SR), Makruf Julkifli, S.H., Guntur, S.H, dan Junaidi, S.H., Secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda NTB dengan nomor TBL/203.a/XII/2025/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 16 Desember 2025.

Salah satu kuasa hukumnya, Julkifli menjelaskan, laporan itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Propam Polda NTB dan saat ini juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang terlapor, yakni seorang warga sipil berinisial AF dan seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir berinisial B.

Baca Juga :  Rp 2 Miliar Kembali ke Kejati NTB, Dua Petinggi Parpol Demokrat-Perindo Ditetapkan Tersangka, Siapa Menyusul?

AF merupakan satu kampung dengan SR, ia diduga berperan sebagai perantara yang memperkenalkan korban kepada Brigadir B dengan iming-iming kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri melalui jalur yang disebut sebagai “kuota Mabes”.

Menurut keterangan korban, ia bersama orang tuanya telah menyerahkan uang sebesar Rp550 juta kepada Brigadir B dengan didampingi AF. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari janji kelulusan dalam proses penerimaan anggota Polri.

Peristiwa ini bermula saat SR dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan anggota Polri pada Maret 2025. Setelah itu, ia dibawa ke Surabaya bersama sejumlah peserta lain. Namun, alih-alih mengikuti pendidikan kepolisian, mereka justru ditampung di sebuah hotel selama hampir tiga bulan tanpa menjalani pendidikan resmi.

Baca Juga :  Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?

Korban juga menyebut para peserta sempat difoto menggunakan seragam polisi untuk meyakinkan keluarga, sementara telepon genggam mereka sempat disita. Janji pengembalian uang yang disampaikan para terduga hingga Oktober 2025 tidak pernah terealisasi.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menangani laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam
Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah
Diduga Hina Maulid Adat Bayan di FB, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB
Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan
Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita
KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima
Dilema Hukum Penuntut Umum: Mengurai Dikotomi Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
Kejati NTB Banding Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD, Padahal KUHAP Baru Larang Upaya Hukum?
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bentrokan Saat PBAK UIN Mataram: 7 Mahasiswa Luka, 2 Orang Terkena Senjata Tajam

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:17 WIB

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polemik Revitalisasi PAUD Rp1,4 Miliar di Dompu, Lokasi Bangunan Dipersoalkan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Hitam Melawan Mendesak Polres Bima Tuntaskan Kasus Tabrak Lari Ibunda Nurita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:01 WIB

KPK-PD Desak APH Usut Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pengadaan Mobil Bor Rp5,3 Miliar di Bima

Berita Terbaru

Screenshot

Berita

Kebakaran Besar Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:17 WIB