Jejakdata.com | Lombok Barat, 20 Juli 2026 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini serta ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawi, menurut pantauan di lokasi dan laporan media setempat.
Segel KPK terlihat terpasang di pintu utama kedua ruangan tersebut di kompleks Kantor Bupati Lombok Barat. Suasana di sekitar ruang kerja bupati tampak lebih lengang dibandingkan hari-hari biasa, dengan akses menuju kedua ruangan ditutup selama proses yang berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penyegelan maupun perkara yang melatarbelakanginya. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait tindakan lembaga antirasuah tersebut.
Informasi yang beredar di lapangan menyebut penyegelan diduga berkaitan dengan penyelidikan atas sejumlah proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat. Namun, Jejakdata.com belum dapat memverifikasi informasi tersebut secara independen, dan KPK belum mengonfirmasi adanya penyidikan ataupun perkara tertentu yang menjadi dasar penyegelan.
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka maupun rincian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dalam kaitannya dengan penyegelan tersebut.
Praktik penyegelan ruang kerja oleh KPK lazim dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan lokasi atau barang bukti dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penggeledahan. Pada sejumlah perkara sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan terhadap ruang kerja kepala daerah di Kuantan Singingi, Langkat, dan Sukoharjo sebelum KPK menyampaikan perkembangan resmi penanganan perkara.
Jejakdata.com sedang berusaha mengkonfirmasi KPK dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut. Hingga publikasi ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan. (JD13)








