Mataram, Jejakdata.com – Persoalan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Memasuki Aksi Jilid V, KPK-PD menegaskan akan terus mengawal dugaan persoalan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran revitalisasi Tahun 2025-2026 yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
KPK-PD menilai program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara tidak boleh hanya dilihat dari hasil fisik bangunan semata. Transparansi perencanaan, pengadaan material, penggunaan anggaran, volume pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban harus dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan.
Berbagai informasi dan temuan lapangan yang diterima KPK-PD, menurut Lembaga tersebut, menjadi alasan untuk mendorong adanya pemeriksaan yang lebih mendalam. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik, serta proses hukum yang objektif.
Koordinator Umum KPK-PD, M. Adam Ikbal, menegaskan bahwa Aksi Jilid V bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan terhadap persoalan revitalisasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami ingin persoalan revitalisasi ini dibuka secara terang. Jangan sampai dugaan yang muncul di lapangan hanya berhenti menjadi isu. Polda NTB dan Kejati NTB harus turun, periksa dokumen, cek pekerjaan di lapangan, dan telusuri aliran anggarannya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas M. Adam Ikbal.
KPK-PD juga mendesak aparat untuk menelusuri sejumlah aspek yang dianggap penting, mulai dari RAB, harga satuan material, volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, pembayaran, laporan pertanggungjawaban, hingga kesesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi pekerjaan di masing-masing satuan pendidikan.
Menurut KPK-PD, pengawasan terhadap anggaran revitalisasi harus dilakukan secara serius karena dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Setiap potensi penyimpangan harus diuji berdasarkan bukti, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.
KPK-PD meminta Ditreskrimsus Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB tidak hanya menerima informasi atau laporan secara administratif. Jika terdapat dasar yang cukup, aparat diminta melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi Tahun 2025-2026.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum bekerja. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, jangan ragu untuk menindak sesuai aturan,” lanjutnya.
Aksi Jilid V sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap sebagai gangguan. Kritik dan kontrol publik merupakan bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
KPK-PD menegaskan akan terus mengawal persoalan revitalisasi di Kabupaten Bima dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Revitalisasi bukan tempat untuk bermain-main dengan uang negara. Sekolah harus mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut, bukan justru menyisakan pertanyaan. Jilid V adalah penegasan: bongkar jika ada dugaan penyimpangan, periksa jika ada bukti, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup M. Adam Ikbal.(JD09)





![Mahasiswa yang tergabung dalam Koorkom IMM Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Rektorat dan Pascasarjana. Aksi ini menyoroti tiga isu utama: pemotongan dana PKKMB, pengelolaan KIP Kuliah, dan status penugasan kembali seorang dosen. [Foto: Dok. Pribadi]](https://jejakdata.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260916-WA0009-225x129.jpg)



