Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, digiring petugas keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pihak Kejaksaan Agung masih belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara yang menjerat ketiganya. (Istimewa)

Foto: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, digiring petugas keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pihak Kejaksaan Agung masih belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara yang menjerat ketiganya. (Istimewa)

Jakarta, Jejakdata.com – Rabu, 3 Juni 2026. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Pantauan di lingkungan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan Dadan keluar dari gedung pemeriksaan bersama Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna khas Kejaksaan Agung serta berada dalam pengawalan petugas.

Baca Juga :  Damai Diteken, Perkara Dicabut: Kuasa Hukum Pelapor Pastikan Sengketa Tanah Efan Limantika Berakhir Lewat RJ

Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, maupun alasan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.

Sejumlah awak media yang berada di lokasi turut menunggu penjelasan dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diusut masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Sebar Nomor Telepon Gubernur NTB, Yuni Bourhany Beri Klarifikasi

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.(JD09)

Follow WhatsApp Channel jejakdata.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB
Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan
CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan
PWPM NTB Ajak Pemuda NTB Sampaikan Statement Positif di Medsos
Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG
Lamar Kerja di Facebook, Mahasiswi Disekap dan Diperkosa 3 Hari
Proyek Irigasi Inpres BBWS NT I di Dompu Dilaporkan ke Polda NTB, Dugaan Penyimpangan Disorot
Gelombang Petisi di Car Free Day Udayana, KEPAK NTB Dorong Hakim Tipikor Panggil Gubernur NTB
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung Ditahan Jampidsus Kejaksaan Agung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:29 WIB

AMPI NTB Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek BBWS NT I ke Kejati NTB

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:50 WIB

Aroma Kongkalikong Tender Proyek Sekolah Rp 250 Miliar di NTB, KPK Diminta Turun Tangan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:45 WIB

CV Kecubung Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Sape, FPP-NTB Desak Penindakan

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:43 WIB

Korban Alami Cacat Permanen, Garda Satu Soroti Lambannya Respons Satgas MBG

Berita Terbaru